Syarat dan Prosedur Mendirikan CV

Sabtu 03 Aug 2024 - 20:12 WIB
Reporter : Dodi Haryanto
Editor : Ependi

BACA JUGA:Jago Bulutangkis? PB Djarum Buka Beasiswa.

BACA JUGA:Memahami Apa Itu Pemanasan Global dan Cara Menyikapinya

1. Menyiapkan Segala Informasi untuk Pendirian CV

Menyiapkan data para pihak yang terlibat dalam pendirian CV, mencakup nama CV, maksud dan tujuan pembentukan CV, struktur permodalan CV, kepengurusan CV, alamat domisili CV, bersama dengan tanggal pendaftaran akta pendirian di Pengadilan Negeri (PN).

2. Memasukkan Permohonan Pendaftaran Nama ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham)

Beberapa aturan yang harus dipatuhi dalam menentukan nama CV adalah menggunakan huruf Latin, memastikan bahwa nama belum resmi digunakan oleh CV lain, memastikan nama tidak melanggar norma kesoponan dan ketertiban umum, tidak mengandung angka, karakter spesial, dan tidak memiliki kemiripan dengan lembaga internasional, pemerintah, atau negara. Setelah itu mengajukan nama CV tersebut ke Sistem Administrasi Badan Usaha (SABU) Kemenkumham.

3. Menyusun dan Melakukan Tanda Tangan Pada Akta Pendirian CV

Pembuatan akta CV dilakukan di depan Notaris yang terdaftar.

BACA JUGA:Upaya Konservasi Harimau Sumatra di Era Modern

BACA JUGA:Replanting Kakao dan Kelapa untuk Meningkatkan Produktivitas Nasional

4. Mengurus Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP)

Proses pengurusan SKDP menjadi penting karena diperlukan untuk pendaftaran NPWP perusahaan dan mendapatkan izin usaha. SKDP dikeluarkan pihak berwenang, yakni lurah atau kepala desa dari lokasi domisili CV.

5. Mengurus NPWP Badan Usaha

6. Mendaftarkan CV ke Pengadilan Negeri

Jika akta notaris, domisili, dan NPWP sudah ada maka selanjutnya adalah mendaftarkan CV di Pengadilan Negeri daerah setempat. Proses ini bisa membutuhkan waktu sekitar dua bulan sampai Pengadilan Negeri memberikan persetujuan.

BACA JUGA:Menuju Stabilitas Ekonomi di Tengah Ketidakpastian Global

Kategori :