BENGKULU.RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Untuk menyemarakkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI), masyarakat khususnya di Provinsi Bengkulu diimbau untuk mulai memasang bendera Merah Putih per tanggal 1 Agustus 2024.
Demikian disampaikan Gubernur Bengkulu, Prof. Dr. H. Rohidin Mersyah yang juga telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 100.3.4/1046/B.1/2024, Senin 29 Juli 2024.
"SE tentang partisipasi menyemarakkan peringatan HUT ke-79 Kemerdekaan RI di Provinsi Bengkulu, merupakan tindaklanjut SE Menteri Sekretariat Negara (Mensesneg) Nomor B-04/M/S/TU.00.03/07/2024," ungkap Rohidin.
Menurut Rohidin, sehubungan dengan hal tersebut, pihaknya mengimbau Bapak/Ibu untuk dapat memasang dekorasi, umbul-umbul, poster, spanduk, atau hiasan lainnya di lingkungan masing-masing secara serentak.
BACA JUGA:Kunci Masa Depan Bangsa, Perhatikan Tumbuh Kembang Anak
BACA JUGA:Dilantik, Kadis Dukcapil dan Sekdis Dikbud Bawa Semangat Baru
"Pengibaran bendera merah putih juga menjadi simbol partisipasi masyarakat dalam menyemarakkan Hari Kemerdekaan RI," kata Rohidin.
Karena, lanjut Rohidin, merupakan bentuk penghormatan kepada para pahlawan yang telah gugur dalam memperjuangkan kemerdekakan bangsa ini.
"Jadi pengibaran bendera Merah Putih yang dimulai tanggal 1 Agustu 2024, bukan sekedar untuk menyemarakkan HUT Kemerdekaan RI saja. Tetapi juga sebagai bentuk penghormatan atas jasa para pahlawan," tegas Rohidin.
Rohidin menambahkan, sebagai salah satu identitas nasional Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), pengibaran bendera merah putih tidak boleh sembarangan.
BACA JUGA:Pimpin Sertijab Lanal Bengkulu, Ini Pesan Danlantamal II
BACA JUGA:Hanura Rekomendasikan Renjes Zaetheddy Dalam Pilbup MM
"Pemasangan bendera merah putih telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan," demikian Rohidin. (tux)