BENGKULU RU - Upah Minimum Provinsi (UMP) Bengkulu tahun 2024 dipastikan mengalami kenaikan dibading UMP tahun ini. Demikian ditegaskan Gubernur Bengkulu, Prof. Dr. H. Rohidin Mersyah. Menurutnya, walaupun kenaikan diusulkan 3,87 persen dari UMP tahun ini sudah disampaikan pihaknya, namun usulan kenaikan yang dimaksud masih tetap dipertimbangkan terlebih dahulu.
"Jadi saya pastikan lihat dulu usulannya. Kemudian saya juga ingin tahu berapa usulan kenaikan UMP dari berbagai asosiasi pekerja di Provinsi Bengkulu, termasuk juga di kabupaten/kota. Tentu atas dasar itulah nanti kita tarik sebuah kesimpulan sebelum menetapkan kenaikan UMP. Kalau naik, pasti UMP tahun depan naik," kata Rohidin. Disamping itu, lanjut Rohidin, bagi kabupaten/kota yang nantinya mengusulkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), maka ketetapkan UMP menjadi acuan. "Libatkan juga dalam penetapan UMK nantinya perusahaan-perusahaan dan juga dewan pengupahan. Yang jelas untuk UMP, kita pertimbangkan terlebih dahulu sebelum menetapkan," ujarnya. BACA JUGA:Buruh: Kenaikan UMP 2024 Hanya Pembohongan Publik Sebelumnya, Kadis Nakertrans Provinsi Bengkulu, Edwar Heppy, S.Sos menyampaikan, berdasarkan hasil pembahasan, UMP tahun depan diusulkan naik menjadi Rp 2.507.079 dari UMP tahun ini senilai Rp 2.418.280. "Nilai itu merupakan hasil pembahasan dengan Dewan Pengupahan, yang mengacu pada PP Pemerintah (PP) Nomor 51 tahun 2023 tentang pengupahan," jelas Edwar. Lebih jauh disampaikannya, usulan besaran kenaikan UMP ini segera disampaikan kepada Gubernur Bengkulu untuk disetujui. Sehingga bisa diterapkan mulai Januar tahun depan. "Kita menargetkan Selasa (21/11) besaran UMP tahun depan itu sudah ditetapkan Gubernur. Sedangkan untuk UMK di Provinsi Bengkulu, kita tunggu dulu UMP ditetapkan," singkatnya. (tux)
Kategori :