Karena jika sikap perusahaan ini terus dibiarkan maka konflik antara perusahaan dengan masyarakat akan terus terjadi.
BACA JUGA: Serapan Dana Desa, Pemdes Muara Santan Realisasikan 2 Item Fisik Ini...
BACA JUGA:Kabarnya...Pengusaha Lokal Bangun Pabrik Sawit di Desa Bukit Harapan
"Kami sebagai masyarakat kecewa. Kalau seperti ini lalu siapa yang salah?
Kami berharap pemerintah jangan takut dengan perusahaan, harus tegas," desaknya.
Sementara itu, Camat Putri Hijau, Ahmadi, turut kecewa dengan adanya kegiatan perusahaan yang tidak mengindahkan arahan dari pemerintah atas larangan pengelolaan DAS di areal HGU tersebut.
Kata Camat, pemerintah sudah menegaskan bahwa DAS adalah tanggung jawab dan kewenangan BP DAS.
BACA JUGA:Desa Diminta Berperan Aktif, Berantas Judi Online
BACA JUGA: Soal Jembatan Lembah Duri, Tripika Pinang Raya Rancang Persiapan Langkah Darurat
Dan semenjak pertemuan belum lama ini, semua pihak diminta agar tidak melakukan aktivitas atau memanen buah dari tanaman yang ada di wilayah DAS.
"Pemerintah sudah tegas, DAS adalah kewenangan BP DAS.
Sehingga perusahaan maupun masyarakat tidak ada kewenangan lagi untuk beraktivitas di areal DAS," tegasnya.
"Tentu temuan ini akan kami sampaikan ke atasan agar nantinya dapat ditindaklanjuti. Dan kepada masyarakat kami harap bisa menahan diri," demikian Camat. (*)