Dua Pejabat Eselon II Dilantik, Bakal Ada Pejabat Nonjob?

Minggu 21 Jul 2024 - 20:52 WIB
Reporter : Benny Siswanto
Editor : Ependi

Lelang jabatan untuk jabatan Kadis PUPR, diikuti oleh 4 peserta yakni Agus Sulaiman, S.Pi,M.Ling, Ferdian Hadi Saputra, ST, M.Si, Munadi, SP dan Rujito, ST. 

BACA JUGA:Askab PSSI Mukomuko Dipimpin Weri Tri Kusumaria

BACA JUGA:BKD Maksimalkan Potensi Pajak Air Bawah Tanah Milik Perusahaan

Sedangkan lelang jabatan Kadis Kesehatan diikuti oleh NS Anik Khasyanti, S.Kep, MH, Cokro, SKM, Ida Kurniasari, S.Far, Apt, Nur Imansyah, SKM dan dr Sarizki Puspita.  

Peluang penyegaran organisasi besar-besaran, jelang Pilkada memungkinkan dilakukan kepala daerah, asalkan mendapatkan ijin dari Menteri Dalam Negeri. 

Pasalnya, langkah serupa oleh kepala daerah terpilih, baru dapat dilakukan lepas bulan Mei 2025. Dimana, 6 bulan sebelum Pilkada serentak 2024 sampai dengan 6 bulan setelah Pilkada yang bakal dihelat 27 November 2024, pelantikan pejabat wajib mendapatkan persetujuan tertulis terlebih dahulu. 

Sekadar mengulas, Seperti diketahui, mutasi pejabat di lingkungan daerah, terhitung sejak 21 April 2024, wajib mendapatkan ijin tertulis dari Menteri Dalam Negari atau Mendagri. 

BACA JUGA:Waspadai Penyakit Ispa Selama Kemarau, Warga Diminta Pakai Masker

BACA JUGA:5 Rekomendasi Leptop Gaming Terbaik Dengan Spesifikasi Gahar, Harga Di Bawah 20 Juta

Regulasi tersebut, berdasarkan Surat Mendagri Nomor 100.2.1.3/1575/SJ tentang Kewenangan Kepala Daerah pada Daerah yang Melaksanakan Pilkada Dalam Aspek Kepegawaian.

Surat Mendagri Tito Karnavian itu, diteken 29 Maret 2024 lalu yang ditujukan kepada gubernur, walikota dan bupati di seluruh Indonesia. 

Sekda Fitriansyah, tak menampik soal regulasi tersebut. Karenanya, dalam proses pengisian jabatan kosong di daerahnya yakni jabatan Kadis PUPR dan Kadis Kesehatan, lebih dulu pihaknya meminta ijin kepada Mendagri, yang kemudian berlanjut ke lelang jabatan yang kini tengah bergulir tahapannya. 

Sesuai regulasi, kata dia, hasilnya tidak langsung diserahkan ke daerah. Pasalnya, jelang pilkada hingga 6 bulan pasca pelantikan kepala daerah terpilih, pelantikan pejabat wajib mendapatkan ijin tertulis dari Menteri Dalam Negeri atau Mendagri. 

BACA JUGA:Jaga Nilai Kebangsaan, Doli Kurnia Apresiasi Rohidin

BACA JUGA:Kisruh Tabat 2 Kabupaten di Provinsi Bengkulu, Tunggu Putusan MK!

Maka, rekomendasi hasil akhir atas serangkaian tes seperti selkom manajerial, tes kompetensi bidang, akan diserahkan lebih dulu ke Kementerian Dalam Negeri atau Kemendagri. 

Kategori :