Dibenarkan Sekda, angka pensiunan pejabat pratama atau eselon II di daerah ini mengalami peningkatan. Selain pejabat eselon utama di satker teknis.
Lowong pejabat job eselon II juga terjadi untuk 2 kursi staf ahli yang sebelumnya ditempati oleh Margono serta Burman. Keduanya, wajib menanggalkan statusnya sebagai birokrat pertanggal 1 Juni lalu, lantaran umurnya pun sudah 60 tahun.
Sepajang 2024, kata dia, setidaknya tidak kurang dari 5 orang yang menduduki eselon II akan masuk masa pensiun.
BACA JUGA:Ruang Karier PPPK Dihalau Aturan
BACA JUGA:Aksi Tuntutan Desa Penyangga ke PT Air Muring Bakal Meluas & Berlanjut
Mereka yang pensiun itu, kata dia, sudah mendapatkan penambahan 2 tahun masa aktif dari jadwal pensiun semestinya : 58 tahun. Pasalnya, regulasi membenarkan JPT Pratama bisa aktif hingga umur maksimal 60 tahun.
"Angka pensiun ini, belum lagi mereka yang non eselon utama," ujarnya.
Namun begitu, sebagai bagian dari pemerintah, Pemda BU, kata dia, akan melaksanakan kerja-kerja di sektor merit sesuai dengan kebijakan yang diberlakukan oleh pemerintah.
"Seperti lebih dulu mengajukan ijin dari Mendagri dan lain sebagainnya. Prinsipnya, kita taat hukum, azas dan mekanisme," tegasnya.
BACA JUGA:Aren Smulen Varietas Khas Bengkulu Potensial Lahirkan Usaha Padat Karya
BACA JUGA:Tradisi Sedekah Laut di Desa Nelayan Belum Masuk Even Resmi Daerah
Dia juga membenarkan, menuju penghujung tahun, Pemda Bengkulu Utara akan kembali mengalami pengurangan pejabat eselon utamanya.
Keduanya adalah Drs Fahrudin yang kini masih menjabat Kepala Dispendik Bengkulu Utara serta Samsul Ma'arif, SKM, M.Kes yang kini menempati jabatan Eselon 1 Setkab Bengkulu Utara yang mengurusi bidang pemerintahan.
"Prosesnya masih sama, karena secara waktu masih dalam lingkup direktif pemerintah pusat melalui surat Mendagri," ujarnya.
Perihal sinyalemen rencana mutasi besar-besaran? birokrat lulusan Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri atau STPDN ini, mengatakan jawaban diplomatisnya.
BACA JUGA:Askab PSSI Mukomuko Dipimpin Weri Tri Kusumaria