Kejari Mukomuko Pindahkan 7 Tersangka Korupsi RSUD ke Lapas Malabero Bengkulu

Kamis 18 Jul 2024 - 10:02 WIB
Reporter : Wahyudi
Editor : Ependi

BACA JUGA:Momen Idul Adha 1445 Hijriah, Kejari Mukomuko Kurban 1 Ekor Sapi dan 1 Ekor Kerbau

Pasal 18 ayat (1) huruf a, huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

"Para tersangka juga dikenakan tuntutan primer yaitu Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a, huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP," jelasnya. 

Untuk diketahui, Penyidik Kejaksaan Negeri Mukomuko, telah menangani perkara dugaan korupsi pengelolaan anggaran RSUD Mukomuko sumber dana dari APBD dan BLUD Tahun Anggaran 2016 sampai 2021.

BACA JUGA:Kejari Mukomuko Segera Limpahkan Perkara RSUD ke Pengadilan Tipikor Bengkulu

BACA JUGA:Tingkatkan Pemahaman Tentang Hukum, Pemdes Lubuk Gading Gelar Sosialisasi Bersama Kejari BU

Dalam perkara itu, penyidik telah menetapkan 7 orang sebagai tersangka. 

"Dugaan korupsi ini menyebabkan Kerugian Negara (KN) sebesar Rp 4,8 miliar lebih setelah dihitung secara riil oleh tim auditor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu beberapa waktu silam," kata Radiman. 

Ditambahkannya, kerugian negara yang jumlahnya mencapai miliaran rupiah itu, diduga kuat adanya mark up dan spj fiktif.

Dengan rincian tahun 2016 KN sebesar Rp 892.6 juta lebih. Tahun 2017 Rp 901,1 juta lebih.

BACA JUGA:Kejari Mukomuko Dalami Perkara 20 Persen, Tiga Pejabat Diperiksa

BACA JUGA:Geger.! Kejari Mukomuko Bongkar Dugaan Pemotongan Dana Kegiatan OPD

Tahun 2018 Rp 1,1 miliar lebih. Untuk Tahun 2019 sebesar Rp 1,3 miliar lebih.

Tahun 2020 Rp 198,6 juta lebih dan di tahun 2021 sebesar Rp 285,6 juta lebih.

Diketahui pula penyidik Kejari juga melakukan penyitaan barang bukti berupa berkas sesuai dengan indikasi permasalahan pengeluaran keuangan dari mulai tahun 2016 sampai Agustus 2021.  

"Isi dalam berkas yang disita penyidik itu terkait biaya pengeluaran, biaya operasional, biaya jasa, penagihan - penagihan, pembayaran utang obat, dan pengadaan - pengadaan obat," bebernya. 

Kategori :