KETRINA.RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Camat Pinang Raya, M Irfan, S.Sos, memberikan deadline kepada seluruh desa di wilayah kerjanya.
Terkhusus bagi desa-desa yang sampai awal bulan Juli ini, belum dapat mencairkan dan mengeksekusi dana desa (DD) tahap II TA 2024.
Camat menargetkan, hingga akhir bulan Juli 2024 nanti, seluruh desa di wilayah kerjanya dapat menuntaskan proses pengusulan dan merealisasikan DD taha II tersebut.
Sesuai kegiatan yang sudah direncanakan pada dokumen APBDes TA 2024.
BACA JUGA: Gandeng Perusahaan, Pemdes Air Muring Buka Jalan Alternatif Selama Pembangunan Jembatan
BACA JUGA:Ratusan Rumah Warga Mukomuko Rawan Longsor dan Banjir
"Baru beberapa desa saja yang sudah mencairkan dan merealisasikan DD tahap II. Sisa sebagian besar desa lainnya masih berproses. Pada prinsipnya kita targetkan maksimal sampai akhir bulan Juli nanti, semua desa dapat menyelesaikan usulannya dan merealisasikan DD tahap II," tegas Camat.
Diakui Camat, sebenarnya dalam proses pengusulan DD tahap II, tidak ada kendala berarti yang menghambat kinerja desa.
Apabila kata Camat, seluruh persyaratan yang diwajibkan dipenuhi oleh desa.
Ada pun, syarat wajib yang harus dilengkapi dalam proses pengusulan DD tahap II, diantaranya desa harus melengkapi semua fisik SPJ atau laporan pertanggung jawaban anggaran dari TA 2023-2024.
BACA JUGA:Baru 105 Desa Usulkan DD dan ADD Tahap Dua
BACA JUGA:Desa Pasar Sebelah Diminta Siapkan Lahan Untuk Pelabuhan Perikanan
Selanjutnya, ditambahkan Camat, desa juga harus melunasi pembayaran pajak kegiatan yang di danai dari DD.
"Kuncinya di fisik SPJ dan lunas pajak. Apabila fisik dokumen tersebut sudah dilengkapi, silahkan desa menyampaikan berkas usulannya ke kecamatan untuk di evaluasi. Ketika semua fisik dokumen yang dimaksud audah lengkap maka tim dari kecamatan akan segera mengeluarkan rekomendasi kepada desa.Untuk melanjutkan proses usulan DD tahap II ke tingkat kabupaten," pungkasnya.
Kades menambahkan, fisik dokumen SPJ harus dilengkapi oleh desa.