MUKOMUKO.RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Pemerintah Kabupaten Mukomuko melalui Badan Keuangan Daerah (BKD) mengimbau kepada masyarakat agar taat membayar pajak bumi dan bangunan (PBB) tahun 2024 tepat waktu.
Pembayaran pajak bisa dilakukan langsung ke BKD Mukomuko maupun melalui petugas pungut pajak yang ada di masing-masing desa.
Terkait dengan blanko surat pemberitahuan pajak terhutang, pajak bumi dan bangunan, perkotaan dan pedesaan (SPPT PBB-P2) tahun 2024.
Seluruhnya sudah didistribusikan kepada masyarakat yang ada di 15 kecamatan.
BACA JUGA:Pengukuran Dikebut, 60 Bidang Tanah Milik Daerah Diusulkan Sertifikat
BACA JUGA:Irigasi Kering Petani Kompak Tanam Palawija
Kepala BKD Kabupaten Mukomuko, Eva Tri Rosnati, SH melalui Kabid Pendapatan II, Alek Hendra S.AP ketika dikonfirmasi Senin, 16 Juli 2024 mengatakan.
Jumlah blanko SPPT PBB-P2 yang didistribusikan mencapai sebanyak 88 ribu. Rinciannya untuk Kecamatan Penarik sebanyak 13166 lembar, Kecamatan Teras Terunjam sebanyak 6285 lembar, Kecamatan Air Dikit sebanyak 2936 lembar, Kecamatan Selagan Raya sebanyak 5139 lembar, dan Kecamatan Teramamg Jaya sebanyak 3879 lembar.
Lalu untuk Kecamatan Pondok Suguh sebanyak 4706 lembar, Kecamatan Sungai Rumbai sebanyak 3127 lembar, Kecamatan Ipuh sebanyak 5454 lembar, Kecamatan Air Rami sebanyak 8400 lembar, Kecamatan Malin Deman sebanyak 3012 lembar, Kecamatan Air Manjunto sebanyak 7643 lembar Kecamatan XIV Koto sebanyak 6647 lembar, Kecamatan Kota Mukomuko sebanyak 8482 lembar, Kecamatan Lubuk Pinang sebanyak 6371 lembar, dan Kecamatan V Koto sebanyak 4199 lembar.
"Itulah rincian jumlah blanko pajak yang sudah kita distribusikan ke masyarakat melalui pemerintah kecamatan. Dan kami selalu berharap agar masyarakat selalu wajib pajak dapat membayar pajak itu tepat waktu," ingat Alek.
BACA JUGA:Disperindag Mukomuko Rancang Pasar Murah di Halaman Kantor Dinas
BACA JUGA:Polres Mukomuko Gelar Operasi Patuh Nala 2024, Ada 11 Sasaran Khusus Operasi
Ia juga menjelaskan, pendistribusian blanko PBB tahun 2024 dipercepat. Tujuannya tidak lain untuk mempercepat pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Mukomuko.
Karena seluruh uang pajak yang didapatkan dari masyarakat itu, nantinya akan dipakai untuk pembangunan Kabupaten Mukomuko.
"Uang pajak yang didapat dari masyarakat, nantinya akan dikembalikan lagi untuk masyarakat. Baik berupa pembangunan infrastruktur dan yang lainnya. Untuk itu saya berharap, kalau masyarakat sudah mendapatkan blanko pajak, tolong pajaknya dibayarkan," pesannya.