MUKOMUKO RU- Hingga Juli 2024 ini, Desa Tirta Makmur Kecamatan Air Manjunto dan Desa Tanah Rekah Kecamatan Kota Mukomuko, dijabat oleh Penjabat (Pj) Kepala Desa (Kades).
Sebab duan orang Kades definitif di dua desa itu mengundurkan diri lantaran ikut mencalonkan diri menjadi anggota DPRD Kabupaten Mukomuko beberapa waktu lalu.
Untuk mengisi kekosongan kursi jabatan Kades definitif. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko telah merancang bakal melaksanakan pilihan kepala desa (Pilkades) Pengganti Antar Waktu (PAW).
Hanya saja, kapan pelaksanaan pilkades antar waktu, hingga sekarang belum diketahui secara pasti.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Mukomuko, Ujang Slamet, S.Pd ketika dikonfirmasi menegaskan.
BACA JUGA:Dinas Damkar Butuh Tenaga Penjinak Binatang Berbisa
BACA JUGA:Sebuah Tradisi yang Patut di Apresiasi, Takir Plontang Kearifan Lokal yang Akan Terus Lestari
Untuk jadwal pelaksanaan pilkades antar waktu. Termasuk mekanisme pelaksanaannya, akan dikoordinasikan lebih lanjut dengan pimpinan. Namun demikian pihaknya memprediksi, pilkades antar waktu bakal dilaksanakan di tahun 2024 ini.
"Kalau perkiraan kami di tahun ini. Yang jelas, khusus dua desa yang kadesnya mengundurkan diri itu nanti akan dilaksanakan pilkades antar waktu. Dengan cara menetapkan kades yang dipilih dalam musyawarah desa," jelasnya.
Selain itu, Ujang juga menyatakan. Sekarang ini pihaknya juga tengah mematangkan persiapan jadwal dan mekanisme pengukuhan perpanjangan jabatan kadea dari 6 menjadi 8 tahun.
Jika tidak ada perubahan, pembahasan teknik rencana pengukuhan perpanjang jabatan kades di daerah ini akan dilaksanakan minggu depan.
BACA JUGA:Sinergi untuk Kemajuan Ekonomi Daerah
BACA JUGA:Konferwil IX PWNU, Lahirkan Konsep Strategis bagi Kemajuan NU
"Terkait kapan pengukuhannya, masih menunggu waktu. Karena sekarang sedang kami rancang. Mungkin minggu depan, akan kita rapatkan dulu," katanya.
Dijelaskan Ujang, ada berbagai proses yang harus disiapkan hingga disampaikan ke Kementerian dalam negeri (Kemendagri). Salah satunya yaitu daerah menyampaikan usulan ke Kemendagri.