Data dibaca RU, kesebelas titik Pilkades itu, menyebar mulai dari wilayah Kecamatan Kota Arga Makmur yakni Desa Lubuk Sahung yang kini dijabat oleh Kadi Ismanto.
BACA JUGA:Dewan Pastikan Tidak Ada Lagi Penyertaan Modal ke BPR Mukomuko
BACA JUGA:Cegah Demam Berdarah Jangan Andalkan Fogging
Kecamatan Giri Mulya yakni Desa Suka Mulya yang kini masih dijabat Nirmi; Kecamatan Lais Desa Dusun Raja yang kini masih dijabat Suroyo; Kecamatan Batiknau, Desa Durian Amparan yang kini masih dijabat Ade Indra Gunawan;
Kecamatan Ketahun, Desa Urai yang kini masih dijabat Nodi Haryanda; Kecamatan Napal Putih, Desa Gembung Raya yang kini masih dijabat oleh Suparno;
Kecamatan Air Besi, Talang Renah yang kini masih dijabat oleh Sarmannadi, selanjutnya Desa Sungai Pura yang kini masih dijabat Yusmandi; Kecamatan Air Napal, Desa Pasar Bembah yang kini masih dijabat Medi Safroni serta Desa Lubuk Tanjung yang kini dijabat Rudi Agustri;
Kecamatan Air Padang, Desa Teluk Ajang yang kini masih dijabat Lihusdin dan Kecamatan Marga Sakti Sebelat, Desa Karya Jaya yang kini masih dijabat Waskito.
BACA JUGA:Dinas Kominfo Mukomuko Data Desa Blank Spot Internet
BACA JUGA:Ternyata! Korban Meninggal di Siring, Imam Masjid yang Pulang Melayat. Ini Dugaan Penyebabnya...
"Kesebelas kades tersebut, dilantik sejak 23 Oktober 2019," terangnya.
Menuju pelaksanaan tahapan Pilkades yang sudah akan dimulai pada tahun depan, Rahmat juga menerangkan pihaknya mulai mencermati regulasi-regulasi yang akan menjadi parameter gerak pemerintahan baik teknis hingga administratif serta melakukan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa.
"Karena tahapan pilkades, waktunya kan sudah diatur mulai dari kapan BPD bersurat, menyikapi akhir masa jabatan kades hingga tindaklanjut teknis lainnya. Ini menjadi bagian pengawasan kita sesuai kewenangan," ungkapnya.
Konseling yang dilakukan daerah ini, lanjut dia, menjadi sangat penting untuk memastikan penyelenggaraan roda pemerintahan di desa yang berjalan dengan kondusif dan berkepastian hukum.
BACA JUGA:Heboh.! Ditemukan Mayat Dalam Parit di Desa Setiabudi SP4
BACA JUGA:Bayi yang Dikandung ODHA, Bisa Tidak Terpapar HIV/AIDS, Syaratnya Begini
"Desa memiliki salah satu fungsi strategis yakni pembangunan dari pinggiran, sesuai dengan amanah undang-undang desa," pungkasnya.