KETRINA.RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Perubahan undang-undang desa secara resmi, telah memperpanjang umur jabatan seluruh kepala desa (Kades) di Indonesia.
Bahkan, perubahan atas undang-undang desa tersebut secara resmi telah berlaku di seluruh daerah, dimana masa jabatan Kades menjadi 8 tahun.
Tapi disisi lain, ada beberapa ketentuan yang harus dipahami oleh seluruh Kades disela penambahan masa jabatannya tersebut.
Dimana di dalam perubahan undang-undang itu, pemerintah turut membatasi jumlah maksimal periode kepemimpinan para Kades.
BACA JUGA:Pengukuhan Perpanjang Jabatan Kades 8 Tahun Mulai Dirancang
BACA JUGA:Bisik-Bisik Soal Motor Dinas Kades, Kapan Dibagikan?
Jika sebelumnya, seluruh Kades dapat mengemban jabatan sebanyak tiga periode.
Saat ini, seluruh Kades hanya bisa mengemban amanah maksimal hanya untuk dua periode.
"Umur jabatan memang ditambah menjadi 8 tahun.Tapi untuk masa kepemimpinan Kades saat, ini maksimal hanya dua periode," ujar Camat Marga Sakti Sebelat, Abdul Hadi, SIP, melalui Kasi Pemerintahan, Sutikno, S.IP, Minggu, 30 Juni 2024.
Ditambahkan Sutikno, bagi Kades yang sudah pernah memimpin satu periode sebelum dilakukannya perubahan undang-undang desa ini, akan tetap dihitung.
BACA JUGA:Resmi, Ratusan Kades di Bengkulu Utara Bakal Menjabat 8 Tahun
BACA JUGA:Persiapan Pilkades Gelombang 2 di Bengkulu Utara. Kapan Pelaksanaannya?
Sehingga apabila saat ini yang bersangkutan sudah menjabat untuk kedua periode maka untuk periode berikutnya, sudah tidak diperbolehkan lagi.
"Jika kemarin sebelum ada perubahan undang-undang mereka sudah pernah menjabat 6 tahun.Itu artinya sudah dihitung satu periode. Sehingga di masa jabatannya yang saat ini mereka sudah terhitung dua periode menjabat. Dan undang-undang baru menyatakan masa kepemimpinan Kades saat, ini maksimal hanya dua periode, bukan tiga periode lagi," tandas.
"Begitu dengan Kades yang dulunya pernah menjabat tapi tidak selesai pada masa kepemimpinannya dulu, itu sudah terhitung satu periode," demikian Sutikno. (*)