RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Perkara Pengujian Undang-Undang atau PU dengan Nomor : 71/PUU-XXI/2023 yang dimohonkan Pemda Lebong ke Mahkamah Konstitusi atau MK, kini tinggal menunggu putusan saja.
Gugatan yang disampaikan oleh Kopli Ansori dan Carles Ronsen yang notabene merupakan Bupati dan Ketua DPRD Lebong itu, terkait Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956, Undang-Undang Darurat Nomor 5 Tahun 1956, dan Undang-Undang Darurat Nomor 6 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Termasuk Kotapraja dalam Lingkungan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan sebagai Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Jika mencermati putusan sela yang dibacakan majelis konstitusi pada Jumat, 22 Maret 2024, Pukul 08.04 – 08.32 WIB
Ruang Sidang Gedung Mahkamah Konstitusi RI, Jakan Medan Merdeka Barat No. 6, Jakarta Pusat, maka waktu mediasi yang diberikan MK kepada Gubernur Bengkulu, telah habis.
BACA JUGA:Menilik Harta Kepala PPATK yang Punya Hutang 2 Miliar, Kalah Kaya dengan Sekjennya
BACA JUGA:Bukan Sekedar Dijadikan Sayuran Biasa! Ini Sederet Manfaat Dari Sayur Kol Bagi Kesehatan Tubuh
Seteru tapal batas yang menempatkan Pemda Lebong sebagai Pemohon dengan Pemda Bengkulu Utara sebagai Pihak Terkait ini, tengah menunggu putusan saja.
Pasalnya, sebagaimana amar putusan yang dibacakan majelis konstitusi sebayak 9 orang yakni Suhartoyo selaku Ketua, serta 8 anggota masing-masing : Saldi Isra, Anwar Usman, Arief Hidayat, Wahiduddin Adams, Manahan MP Sitompul, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P Foekh serta M Guntur Hamzah itu, memberikan tenggat waktu mediasi 3 bulan, sejak putusan dibacakan.
Membaca risalah persidangan, Pemohon saat itu diwakili Radius Febrian, sedangkan dari unsur pemerintah selaku Termohon yakni Purwoko (Kemenkumham), Wahyu Jaya Setia (Kemenkumham) serta Puti Dwi Jayanti (Kemendagri).
Sidang perkara konstitusi oleh Pemda Lebong selaku Pemohon yang menggandeng Yusril Ihza Mahendra sebagai Pengacaranya itu, turut dihadiri lainnya yakni 10 para pihak terkait yang meliputi : 1. Hendri Donan (Pemerintah Provinsi Bengkulu)
BACA JUGA:Pahami, Ini 7 Tanda-Tanda WhatsApp Anda Sedang Disadap Beserta Cara Mengatasinya..
2. Roseffendi (Pemerintah Provinsi Bengkulu); 3. Ade Wahyu Saputra (Pemerintah Provinsi Bengkulu); 4. Rahmat Hidayat (Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara).
Selanjutnya 5. Irsaliyah Yurda (Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara); 6. Ardiansyah (Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara); 7. Mochammad Arif Rachmansyah (Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara); 8. Witri Lizayati (ATR/BPN Provinsi Bengkulu); 9. Adi Fahriadi Ritonga (ATR/BPN Provinsi Bengkulu) dan 10.Yogastio Esadimmarca (ATR/BPN Provinsi Bengkulu).
Dalam persidangan itu, majelis MK pada akhirnya membacakan putusan selanya yang menegasi 3 hal yakni sebagai berikut: