MUKOMUKO.RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Untuk mengawal hak pilih bagi warga yang sudah berhak memilih.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mukomuko, membuka posko pengaduan pada tahapan pengawasan pencocokan dan penelitian (Coklit) pemuktahiran data pemilih.
Yang saat ini telah dilakukan oleh petugas Pantarlih hingga 24 Juli 2024 mendatang.
“Bawaslu terus mengawal untuk mengawasi Coklit pemutakhiran data pemilih pada Pilkada 2024,” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Mukomuko, Teguh Wibowo ketika dikonfirmasi, Senin 24 Juni 2024.
BACA JUGA:Dana Hibah Pilkada Ditransfer, KPU Rp 25,3 Miliar dan Bawaslu Rp3 Miliar
BACA JUGA:Jelang Pilkada, Bawaslu Ingatkan Semangat Pancasila
Dijelaskan Teguh, proses coklit itu dilakukan petugas Pantarlih dengan mendatangi rumah warga untuk di coklit.
Masyarakat diharapkan untuk melakukan pengawasan partisipatif terkait kegiatan coklit yang tengah dilakukan petugas Pantarlih.
Menurutnya, dibukanya posko pengaduan penting untuk menjamin masyarakat yang telah mempunyai hak pilih telah terdaftar sebagai pemilih pada Pemilu 2024.
"Tahapan Coklit menjadi salah satu tahapan yang krusial dan penting diawasi secara bersama,” ujarnya.
BACA JUGA:Batas Usia Minimal Kepala Daerah, Bawaslu Tunggu KPU
BACA JUGA:Kerawanan Verifikasi Versi Bawaslu
Ia juga berharap, posko yang dibuka Bawaslu dapat dimanfaatkan bagi masyarakat yang sudah memilki hak pilih tapi namanya tidak terdata saat petugas pemuktahiran data pemilih melakukan coklit.
”Pastikan kita terdaftar pada Pilkada 2024. Cek DPT dan jika tidak tercantum dalam daftar pemlih, tidak didatangi oleh PPDP/Pantarlih, tidak diberi tanda bukti terdaftar sebagai pemilih oleh PPDP, tidak ditempel stiker tanda bukti coklit oleh Pantarlih. Silakan laporkan ke Bawaslu,” punyanya.
Jika ada pengaduan masyarakat yang masuk melalui posko aduan yang terima jajaran Bawaslu nantinya. Laporan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur dan aturan yang berlaku.