MUKOMUKO.RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengairan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mukomuko.
Telah mengeluarkan larangan bagi anak-anak mandi di Siring atau irigasi Air Manjunto selama libur sekolah berlangsung.
Sebagai bentuk keseriusan, pihak UPTD pun memasang papan larangan atau peringatan bahaya mandi di Siring setelah dua orang dinyatakan meninggal akibat tenggelam.
Kepala UPTD Pengairan Dinas PUPR Kabupaten Mukomuko, Debi Riadi SP, didampingi Pengamat Irigasi Bustari ST mengatakan.
BACA JUGA:Izin RS Pratama Masih Proses di Biro Ortala Provinsi Bengkulu
BACA JUGA:Mukomuko Baru Miliki 54 Puskesmas Pembantu
Setelah ada dua kejadian itu, pihaknya langsung berinisiatif memasang papan larangan mandi di sejumlah saluran irigasi, agar tidak banyak warga yang menjadi korban tenggelam.
"Kami tidak ingin ada korban lagi. Makanya kami berharap kepada seluruh orang tua agar melarang anak-anaknya mandi di siring," ingatnya.
Ia menjelaskan, di saluran irigasi Air Manjuto itu ada lokasi yang boleh dan tidak boleh untuk mandi.
Saluran irigasi yang boleh digunakan untuk tempat mandi yang ada tangganya. Sedangkan saluran irigasi yang tidak disediakan tangganya, tidak diperbolehkan atau dilarang untuk mandi.
BACA JUGA:Rp2 Miliar Dana BTT Mukomuko Masih Utuh
BACA JUGA:Tekan Angka Kemiskinan Melalui Program KB
Karena kondisi air saluran irigasi itu dalam dan arusnya sangat deras.
"Termasuk di saluran irigasi BM 7 itu sebelumnya sudah ada warga yang meninggal karena airnya dalam dan arusnya deras," bebernya.
Ditambahkan Debi, banyak lokasi di saluran irigasi Manjuto yang dilarang untuk tempat mandi. Namun pihaknya baru memasang papan larangan mandi di sembilan titik.