MUKOMUKO RU - Seluruh pemilik pangkalan gas elpiji yang ada di Kabupaten Mukomuko harus tahu. Bagi pemilik pangkalan gas elpiji subsidi pemerintah yang akan mengajukan perpanjangan izin. Pemohon harus melampirkan surat timbangan tabung gas bertera yang dikeluarkan oleh Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop dan UKM) Kabupaten Mukomuko.
Untuk mendapatkan surat tersebut, caranya mudah. Pemilik pangkalan menyediakan timbangan duduk. Lalu undang Disperindagkop untuk melaksanakan tera. Timbangan yang sudah ditera, akan dikeluarkan surat keterangan bahwa timbangan tersebut sudah akur. "Surat timbangan tabung gas bertera menjadi syarat perpanjangan izin pangkalan gas elpiji. Dan syarat ini berlaku sejak dia tahun lalu," kata Plt Kepala Disperindagkop dan UKM Kabupaten Mukomuko, Nurdiana, SE, MAP. Surat timbangan tabung gas bertera harus dilampirkan, untuk meyakinkan bahwa gas yang dijual pangkalan kepada masyarakat atau konsumen beratnya sesuai. Semisal, kata Nurdiana, masyarakat beli gas 3 kilogram. Maka yang mereka Terima tidak boleh kurang dari 3 kilogram. Nah untuk memastikan beratnya itu 3 kilogram maka hanya bisa ditimbang dengan timbangan yang sudah ditera. BACA JUGA:Kapolres Minta Warga Tidak Main Layang-layang di Zona Berbahaya "Itu sebabnya, kenapa surat timbangan bertera ini menjadi syarat pengajuan perpanjangan. Tujuanya sangat bagus agar masyarakat tidak rugi. Karena kalau timbangan itu tidak ditera, bisa saja isi gasnya tidak sampai 3 kilogram," ujarnya. Ditambahkan Nurdiana, dari sebanyak 250 pangkalan gas elpiji yang ada di Kabupaten Mukomuko. Ada sekitar 100 pangkalan sudah memiliki timbangan gas elpiji bertera. Karena sambung Nurdiana, baru sekitar 100 pangkalan yang mengajukan perpanjangan izin. Untuk perpanjangan izin pangkalan gas elpiji ini, dilakukan setahun sekali. "Benar, untuk perpanjangan izin pangkalan gas elpiji dilakukan setahun sekali. Kalau mereka tidak memperpanjang, dipastikan meraka menutup pangkalanya," pungkasnya. (rel)
Kategori :