Lebih lanjut Oki mengatakan, hak penyandang disabilitas itu diantaranya hak hidup, hak bebas dari stigma, hak privasi, hak keadilan dan perlindungan hukum.
BACA JUGA:Ternyata, Batu Ginjal Dapat Dicegah Dengan Obat Alami. Begini Caranya...
"Kemudian hak pendidikan, hak pekerjaan, kewirausahaan, dan koperasi, hak kesehatan, hak politik, hak keagamaan, hak keolahragaan, hak kebudayaan dan pariwisata, hak kesejahteraan sosial, hak aksesibilitas, hak pelayanan publik," papar Oki.
Lalu, tambah Oki, hak perlindungan dari bencana, hak habilitasi dan rehabilitasi, hak konsesi, hak pendataan, hak hidup secara mandiri dan dilibatkan dalam masyarakat, hak berekspresi, berkomunikasi dan memperoleh informasi.
"Hak berpindah tempat dan kewarganegaraan, hak bebas dari tindakan Diskriminasi, penelantaran, penyiksaan, dan eksploitasi," singkat Oki. (tux)