KETRINA.RADARUTARA.BACAKORQN.CO - Camat Marga Sakti Sebelat (MSS), Abdul Hadi, S.IP melalui Kasi Pemerintahan, Sutikno, S.IP, memastikan.
Bahwa desa-desa yang saat ini tengah dijabat oleh Pj Kades, tetap dijadwalkan akan menggelar pemilihan kepala desa (Pilkades).
"Desa yang sekarang dijabat oleh Pj Kades tetap akan melaksanakan Pilkades sesuai tahapan gelombang yang dijadwalkan," ujar Sutikno, Jumat, 7Juni 2024.
Diakui Sutikno, saat ini perubahan undang-undang desa ke dua memang telah disahkan dan diberlakukan.
BACA JUGA:Warga Tuntut Perbaikan Jalan, PT JOP Minta Waktu Seminggu
BACA JUGA:Cegah Aksi Curang Saat Pendistribusian BBM, Polsek Kerahkan Personel ke SPBU
Namun perubahan UU Desa tersebut tidak menganulir pelaksanaan Pilkades di Bengkulu Utara yang sebelumnya sudah dijadwalkan pada tahap gelombang dua.
"Menurut sosialisasi bersama DPMD Bengkulu Utara beberapa waktu lalu, seperti itu. Yang berpengaruh secara otomatis atas perubahan UU Desa terbaru hanya masa jabatan Kades yang saat ini masih menjabat dan masa jabatan bagi Kades baru yang akan datang," imbuhnya.
Kendati demikian, Sutikno belum dapat menjelaskan secara gamblang kapan tahapan Pilkades gelombang kedua Bengkulu Utara akan dilaksanakan.
Pasalnya, kendati perubahan UU Desa sudah diberlakukan, namun aturan turunan di daerah seperti Perda dan Perbup belum diturunkan oleh pemerintah daerah.
BACA JUGA:Soal Jalan di Desa Tanjung Alai, Camat: Butuh Kesadaran dan Kolaborasi Bersama
BACA JUGA:Awasi Ketat Pendistribusian BBM, Kapolsek: Warga Jangan Panik!
"Kapan pelaksanannya, kita masih menunggu Perda dan Perbup yang menjadi turunan atas perubahan UU Desa," demikian Sutikno. (*)