RADAR UTARA - Ada kabar baru soal tindaklanjut amanah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Apa itu? walau masih menunggu dasar pasti. Sinyalemen soal keberadaan guru honorer yang bisa saja diangkat dalam skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), bisa menjadi cermatan konfirmasi lanjutan dari Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbud-Ristek).
Baru-baru ini, Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (@ditjen.gtk.kemdikbud), Nunuk Suryani, mengungkap soal upaya yang tengah dilakukan pemerintah saat ini. Itu terkait dengan persoalan target rekrutmen guru PPPK sebanyak satu juta guru.
"Saat ini pemerintah tengah berupaya agar seluruh rombongan belajar dan mata pelajaran di sekolah negeri diampu oleh guru ASN," kata Nunuk Suryani.
Meski belum begitu gamblang, bagaimana upaya atau proses yang kini tengah berjalan di kementerian yang dipiloti Nadiem Makarim, Nunuk menjelaskan, rekrutmen satu juta guru sendiri sudah menjadi bagian kerja kementerian sejak 2020 lalu. Sejak tahun itu, pengadaan guru dengan skema PPPK menjadi opsi.
BACA JUGA:Saat Orang RI Masih Tidur, Jokowi Ketemuan dengan Joe Biden
"...dan diharapkan hingga nanti tahun 2024, satu juta guru honorer itu dapat terangkat semua (menjadi ASN)," ungkapnya.Opsi pengangkatan guru honorer menjadi PPPK tentunya sangat mungkin. Selain keberadaan guru honorer yang jelas pekerjaannya, peranan dan fungsi yang selama ini menjadi pilihan di banyak daerah, menyikapi kekurangan di sekolah-sekolah pelosok. Ditambah lagi dengan fakta, penumpukan guru justru terjadi di wilayah kota.
Sebagaimana diterang pemerintah, pegawai non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024 dan sejak Undang-Undang ini mulai berlaku. Instansi Pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain Pegawai ASN, itu merupakan bunyi penegasan pasal 66 pada Bab XIV Ketentuan Penutup, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara atau ASN. (bep)
Kategori :