RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Polri melalui Korp Lalu Lintas atau Korlantas, tahun depan bakal menerbitkan Surat Ijin Mengemudi (SIM) anyar untuk pemotor.
Selain itu, kerjasama antar kepolisian, tahun depan juga diproyeksikan SIM Indonesia akan berlaku di beberapa negara di ASEAN.
Maka tahun depan, penunggang motor bakal menjadi obyek penerapan aturan Polri ini yakni wajib memiliki SIM C, C1 dan C2.
Seperti diketahui, tahun ini sudah berlaku penerapan SIM C1. Lisensi ini, wajib dimiliki bagi penunggang motor dengan kapasitas Cubic Centimeter atau CC mesin 250 hingga 500.
BACA JUGA:Pengemudi Kendaraan Wajib Tahu! Ini Sisa Bahan Bakar, Jika Indikator Bensin di Huruf E
Peluncurannya, langsung diresmikan Kepala Korlantas atau Kakorlantas Polri Irjen Pol. Dr. Drs. Aan Suhanan, M.Si, di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta, Senin, 27 Mei 2024 lalu.
Dikatakan Kakorlantas, untuk mendapatkan SIM C1 ini, tidak serta-merta ketika sudah memiliki tunggakan dengan kapasitas motor 250-500 CC.
Tapi, calon pemilik SIM C1 ini, mesti memenuhi beberapa persyaratan yang telah ditetapkan oleh Korlantas Polri.
"Salah satu syaratnya adalah telah memiliki SIM C biasa, minimal 1 tahun," terang Kakorlantas, menuju penghujung Mei lalu.
BACA JUGA:Fakta Unik Honduras, Negara Paling Berbahaya No.1 di Dunia, Menunjuk Arah Dengan Bibir
BACA JUGA:Berikut 4 Cara Membersihkan Kepala Sapi Dari Bulu Yang Jarang Diketahui.Peresmian oleh Kakorlantas ini, sekaligus menjadi kick off penerbitan SIM C1 di seluruh wilayah Indonesia.
Tak hanya itu saja, pemberlakuan syarat berkendara dengan lisensi SIM dengan merujuk pada spesifikasi motor yang digunakan ini, memiliki beberapa kajian, pertimbangan hingga menjadi kebijakan yang terus diperbarui.
"Salah satunya adalah menekankan pentingnya kompetensi pengguna kendaraan yang akan melintas di jalan raya. Selain harus juga melengkapi syarat-syarat wajib berkendara lainnya yang sesuai dengan aturan," tegasnya.
Disinggung soal ancer-ancer Polri bakal kembali merilis SIM C2? Aan tak menampik rencana ini.