Pertama, untuk parpol penerima hibah berdasarkan hasil Pemilu 2019-2024. Kemudian berlanjut lagi yang bakal diakomodir lewat anggaran perubahan adalah banpol dengan penerimanya berdasarkan hasil Pemilu 2024 yang telah ditetapkan oleh KPU.
"Benar. Selain menetapkan calon anggota DPRD terpilih. Pleno juga akan menetapkan perolehan kursi parpol di daerah," terangnya.
Kepala Badan Kesbangpol BU, Suryadi, S.STP, M.Si, tak menampik hal ini. Anggaran hibah parpol, terhitung September sudah akan merujuk pada hasil pilleg 2024.
BACA JUGA:PENGUMUMAN : Ini Hasil Tes Tertulis PPS Pilkada 2024, Totalnya 1.183 Orang
BACA JUGA:Jelang Pilkada 2024 , Perburuan Parpol dan Second Man
"Pencairan Banpol pertama hitungannya Januari hingga Agustus. Kedua September-Desember, sudah dalam komposisi periodisasi yang baru," ujarnya, dilansir dari warta RU di website radarutara.bacakoran.co, edisi Selasa, 26 Maret 2024.
Catatan RU, terdapat 12 parpol di Kabupaten Bengkulu Utara (BU) yang menerima anggaran hibah tahun lalu, diantaranya PDIP sebesar Rp 348,7 juta, Golar Rp 226,4 juta, Gerindra sebesar Rp 212,5 juta.
Posisi selanjutnya Nasdem Rp 145,9 juta, PAN Rp 133,2 juta, PKPI Rp 103,9 juta, Hanura Rp 98,3 juta, PKB Rp 96,3 juta, PKS Rp 86,9 juta, Perindo Rp 63,7 juta.
Berikutnya Partai Berkarya sebesar Rp 46 juta serta PPP sebesar Rp 39,4 juta. Dana hibah bantuan partai politik (banpol) di daerah ini, dikerek naik menjadi Rp 1,5 miliar.
BACA JUGA:Sebanyak 221 Calon PPK Pilkada 2024 Jalani Seleksi Wawancara
Dijelaskan Suryadi, Banpol menjadi salah satu upaya pemerintah mendongkrak partisipasi pemilih dalam kontestasi 2024.
Salah satunya muatan yang harus dilaksanakan oleh setiap partai penerima banpol yakni pendidikan politik kepada masyarakat.
Pegiat sosial, Melyan Sori, mengingatkan, esensi dari percepatan distribusi banpol 2023 lalu, memberikan mandat kepada parpol salah satunya melaksanakan pendidikan politik kepada masyarakat.
Diharapkan, kata dia, kerja-kerja edukasi politik, dapat berimplikasi pada tingkat partisipasi masyarakat saat Pemilu dalam memilih Presiden dan Wakil Presiden, DPD, DPR dan DPRD.
BACA JUGA:Jelang Pilkada 2024 , Perburuan Parpol dan Second Man