25 Napi Disidang Lapas, Urus Cuti Bersyarat Hingga Bebas Bersyarat

Kamis 30 May 2024 - 18:57 WIB
Reporter : Benny Siswanto
Editor : Ependi

Puluhan eks narapidana itu, diketahui telah merampungkan masa tahanannya di dalam penjara sebagaimana amar putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. 

BACA JUGA: Berkunjung ke Lapas

BACA JUGA:191 Napi Lapas Arga Makmur

Kepala Lapas, Irwan,SH, melalui Kasubsi Regbimkemas, Rahman Afriyadi kepada radarutara.bacakoran.co, menyampaikan data itu. 

"Jumlah Warga Binaan Pemasyaratakan atau WBP yang bebas hingga hari ini sebanyak 35 orang," terang pejabat lapas itu menjelas kondisi Senin, 8 April 2024 Pukul 13.26 WIB. 

Maka jumlah WBP yang bebas di lapas overkapasitas itu, kalau ditambah dengan jumlah napi yang langsung bebas pascapemberian remisi Idul Fitri menjadi 36 orang. 

Pasalnya, dari 333 narapidana yang menjadi obyek remisi dari Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia atau Kemenkumham tahun 2024 ini, satu diantaranya langsung bebas lantaran terpangkas habis atas remisi yang diperolehnya. 

BACA JUGA:KPPS dan Linmas TPS Lapas Ditempati Sipir

BACA JUGA: Lahan Lapas Ditanami Sawit, Pemkab dan Kemenkumham Pasang Patok Tabat

"Total terdapat 654 orang yang menjadi obyek kerja pemasyarakatan. Terbagi 500 orang narapidana serta 154 orang tahanan titipan," terang Rahman lagi, di periode paparan data yang sama. 

Manajemen pembinaan juga meliputi beberapa program. Seperti yang fammiliar saat pagebluk Covid-19 adalah asimilasi rumah. Cuti narapidana yang menjadi bagian dari hak-hak integrasi. 

Catatan RU, kurun waktu setahun lalu, hampir 200 narapidana di Lapas Kelas II B Arga Makmur, lebih cepat menghirup udara bebas. 

Membaca laporan transparansi penyelenggaraan program pembinaan narapidana yang dapat diakses publik, diketahui pelaksanaan Hak Integrasi di lapas overkapasitas itu telah menjamah napi di sana dalam beberapa layanan. 

BACA JUGA: Kemenkumham Gandeng Dinas PU Desain Pagar Lapas Mukomuko

BACA JUGA:10 Napi Malabero Dipindah ke Lapas Arma

Dijabarkan Lapas, hak integrasi yang menjamah 191 narapidana itu, meliputi pembebasan bersyarat sebanyak 75 orang.  

Kategori :