BENGKULU.RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Puluhan wartawa di Bengkulu, Rabu 29 Mei 2024 turun ke jalan dalam rangka menolak Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran.
Pasalnya revisi tersebut berpotensi mengancam kebebasan pers, demokrasi dan Hak Asasi Manusia (HAM).
Perwakilan wartawan, Aminudin mengatakan, penolakan RUU penyiaran versi Maret 2024, bukan tanpa alasan. Karena RUU ini dinilai memuat sejumlah pasal problematik yang dapat mengancam kebebasan pers, berekspresi, demokrasi dan HAM.
"Seperti Pasal 50B ayat 2 huruf c yang mengatur pelarangan praktik jurnalisme investigasi. Sementara jurnalisme investigasi merupakan dasar dari jurnalisme profesional," ungkap pria yang akrab disapa Ameng ini.
BACA JUGA:Pertashop Jual Pertalite, ESDM Bengkulu Tunggu Petunjuk Resmi
BACA JUGA:Kumpulkan Parpol Non Parlemen, Suhartono Diminta Deklarasi Maju Pilwakot
Menurut Ameng, ketika pasal ini disahkan, maka publik hanya mendapat informasi seadanya dan tidak liputan mendalam serta kontrol sosial menjadi terbatas.
"Pasal ini juga bertentangan dengan UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 Pasal 4 ayat 2, dimana pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran," kata Ameng.
Selain itu, lanjut Ameng, dalam RUU Penyiaran pada Pasal 34 sampai 36. Kewenangan KPI untuk melakukan penyensoran dan pembreidelan konten di media sosial.
"Tentu ini mengancam kebebasan konten kreator maupun lembaga penyiaran yang mengunggah konten di internet. Konten siaran di internet wajib patuh pada Standar Isi Siaran (SIS) yang jelas-jelas mengancam kebebasan pers dan melanggar prinsip-prinsip HAM," tegas Ameng.
BACA JUGA:WTP Diapresiasi, Edwar Samsi: LHP BPK RI Jadi Bahan Evaluasi
BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Raih Opini WTP, Ini Temuan BPK RI Terhadap LKPD TA 2023
Sementara itu, perwakilan wartawan lainnya, Hasanah mengemukakan, RUU Penyiaran secara nyata membatasi kerja-kerja jurnalistik, maupun kebebasan berekspresi secara umum.
"Bukan itu saja, RUU tersebut juga berniat untuk mengendalikan secara berlebihan terhadap ruang gerak jurnalis," kata wanita yang akrab disapa Canut dalam orasinya dengan semangat berapi-api.
Lebih lanjut Canut mengatakan, ini tentu berdampak pada pelanggaran terhadap hak atas kemerdekaan pers, serta pelanggaran hak publik atas informasi.