Abdullah Azwar Anas menyebut bahwa upaya yang dilakukan oleh Menteri AHY dan Kementerian ATR/BPN dalam sertipikasi elektronik dan penyediaan layanan pertanahan elektronik ini ibarat melakukan disrupsi pekerjaan.
BACA JUGA:Jamin Keamanan Operasi Migas, Pemerintah Terbitkan Sembilan Pedoman
BACA JUGA: Otorita IKN-INA Dorong Realisasi Investasi Asing di Nusantara
Ia berharap, disrupsi ini menjadi lompatan besar untuk meningkatkan pelayanan pemerintah utamanya di bidang pertanahan.
"Disrupsi digital ini, ibaratnya Bapak telah mendisrupsi proses-proses bisnis di ATR/BPN, yang semula pekerjaannya non digital, menjadi digital. ATR/BPN memiliki peran penting dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) periode 2025-2045, untuk mewujudkan Indonesia Emas 2045," pungkas Abdullah Azwar Anas. (*)
Sumber infopublik.id