ARGA MAKMUR RU - Formalitas kerja sampai dengan lemahnya sistem pengawasan pemerintahan desa, turut mencuat dalam dugaan korupsi dana desa Kota Lekat Kecamatan Hulu Palik, Kabupaten Bengkulu Utara (BU) yang ditingkatkan statusnya ke penyidikan. Kades aktif, LA, ditetapkan polisi menjadi tersangka atas penyelenggara dana desa Tahun Anggaran (TA) 2021 tersebut.
Wakapolres BU, Kompol Chusnul Qomar,SIK, MM, menyampaikan secara umum, modus operandi yang dilakukan oknum kades itu adalah laporan fiktif. Nyaris Rp 300 juta, kegiatan anggaran dana desa, berujung tidak bisa dipertanggungjawabkan. Selain disebabkan aksi fiktif hingga ratusan juta. Turut terjadi mark up dalam kegiatan anggaran, seperti pengadaan bibit karet sampai pajak yang tak dibayarkan, meski telah dipotong dari setiap kegiatan yang berjalan. "Penetapan tersangka ini, selain ditemukannya unsur-unsur yang kuat untuk meningkatkan ke penyidikan. Tersangka juga sudah diberikan waktu, sebagaimana hasil audit inspektorat, namun tidak ditindaklanjuti sesuai rekomendasi," terang Wakapolres, Selasa (14/11). Dalam Rp 290-an juta yang menjadi temuan. Terungkap dari hasil penyidikan polisi, aksi korup paling berani yang dilakukan kades itu adalah terjadinya selisih biaya pembangunan rehab/buka badan jalan sebesar Rp 161.782.560. Hal yang sama juga terjadi dalam pengadaan bibit karet. Selisihnya mencapai Rp 80-an juta lebih. Tiga kegiatan tidak dilaksanakan yakni pembelian runing teks, pembelian laptop hingga kegiatan penyelenggaraan desa siaga kesehatan tidak dilaksanakan, masing-masing anggarannya Rp 5 juta, Rp 16 juta serta Rp 19.600.000. Polisi ditanya soal mudahnya modus operandi yang dilancarkan, selama tahun anggaran 2021? polisi menyampaikan, begitu dilakukan pencairan dana desa, justru dipegang sendiri oleh tersangka. Tak hanya itu juga, kepada polisi, tersangka mengungkap selain untuk membayar cicilan kredit motor, biaya habis pakai. Ada juga memberikan nominal kepada oknum LSM hingga wartawan (media) yang menemui tersangka, selama tahun anggaran berjalan yang kemudian bermasalah. BACA JUGA:Diduga Lenyapkan Aset, Oknum ASN Bakal Disidang Turut diterang, duit DD itu digunakan sebesar Rp 40 juta untuk membayar hutang kepada seseorang berinisial Pd. Kemudian membayar DP motor metik sebesar Rp 15 juta, membayar kredit Rp 14 juta, hingga membayar cash sisa harga motor CBR Rp 14 juta. "Cukup banyak saksi yang diperiksa. Mulai dari BPD, pendamping desa, perangkat. Dan sejauh ini kita menetapkan satu tersangka dan jika ditemukan bukti akan dilakukan pendalaman," terangnya. Tersangka LA, ketika ditanyai perihal uang yang dibagi-baginya, mengakui hal itu. Tapi ketika disodori siapa saja, dia hanya menggeleng sembari melempar senyum. "Adalah pokoknya," beber tersangka yang tahun ini memasuki Akhir Masa Jabatann (AMJ) sebagai kades itu. (bep)
Kategori :