RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Program Indonesia Pintar atau PIP tahun 2024 ini, dialokasikan anggaran sebesar Rp 13.447.710.600.000 menjadi segmen pembangunan di sektor non infrastruktur.
Secara nasional kuotanya tahun ini berjumlah 18.594.627 yang terbagi untuk tingkat satuan pendidikan SD, SMP, SMA dan SMK.
Pemerintah juga sudah membagi seluruh alokasi anggaran hingga kuota program kepada seluruh provinsi di Indonesia.
Berikut untuk alokasi anggaran dan kuota PIP untuk Provinsi Daerah Istimewa (DI) Yogyakarta.
Diketahui, anggaran untuk Provinsi DI Yogyakarta Rp 91.587.000.000 yang disalurkan kepada 149.186 pelajar yang menyebar pada 1 kabupaten mulai Bantul, Sleman, Gunung Kidul, Kulon Progro dan kota Yogyakarta.
BACA JUGA:Ini Alokasi Anggaran dan Kuota PIP Provinsi Bengkulu
BACA JUGA:Hilang Selera Makan, Selasa Besok Pejabat Di Tiga OPD Diperiksa Jaksa, Pejabat Lainnya Nyusul
Pemerintah mengonfirmasi telah menyalurkan program bantuan pendidikan ini untuk tingkat pendidikan meliputi SD : 2024-04-30, SMP: 2024-04-30, SMA : 2024-01-15 serta SMK : 2024-01-15.
Program Indonesia Pintar atau PIP, menjadi instrumen pemerintah dalam memastikan seluruh masyarakat dapat mengakses pendidikan secara maksimal.
Akses kemudahan juga diberikan oleh pemerintah tahun ini. Khususnya, bagi calon penerima baru yang secara syarat dipandang layak, namun belum terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS Kementerian Sosial atau Kemensos.
Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbud-Ristek), memastikan kondisi tersebut dapat diatasi, melalui satuan pendidikan atau sekolah tempat pelajar itu mengenyam pendidikan.
Penegasannya disampaikan melalui Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan atau Puslapdik Kemendikbudristek.
BACA JUGA:Ini Alokasi Anggaran dan Kuota PIP Provinsi Banten
BACA JUGA:Ini Alokasi Anggaran dan Kuota PIP Provinsi Bali
Dijelaskan, siswa atau pelajar dari keluarga miskin atau rentan miskin yang belum tercatat dalam DTKS, tapi memerlukan bantuan PIP dapat disikapi dengan cara-cara berikut.