Jelang Pilkada, ASN Diingatkan Jaga Netralitas

Minggu 12 May 2024 - 20:12 WIB
Reporter : Doni Aftarizal
Editor : Ependi

BENGKULU RU - Jelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak khususnya di Provinsi Bengkulu, Aparatur Sipil Negara (ASN) diminta menjaga netralitas.

Ini disampaikan Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bengkulu, Eko Sugianto, SP, M.Si. Menurutnya, penting bagi ASN agar netralitas itu dijadikan prinsip yang harus dijunjung tinggi.

"ASN memiliki peran yang sangat penting dalam menciptakan iklim pemilihan yang bersih dan adil. Maka dari itu ASN harus tetap netral dan tidak terlibat politik praktis," ungkap Eko.

Terutama, lanjut Eko, saat mendekati momen penting seperti Pilkada Serentak, yang merupakan salah satu ajang demokrasi di Indonesia.

BACA JUGA:Menilik Putusan MK yang Disadur Ketua KPU, Soal Caleg Terpilih Bisa Dilantik Saat Kalah di Pencalonan Pilkada

BACA JUGA:Juni MK Bakal Putus Kisruh Tabat Lebong-Bengkulu Utara

"Pada pelaksanaannya, peran ASN menjadi sangat vital dalam memastikan proses berlangsung dengan lancar, adil, dan tanpa intervensi politik yang merugikan," kata Eko.

Eko menegaskan, netralitas ASN bukan hanya sekadar formalitas, tetapi sebuah komitmen moral dan etika yang harus dipatuhi dengan sungguh-sungguh. 

"Jadi ASN harus memahami bahwa setiap tindakan dan sikapnya dapat berdampak pada integritas, dan kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan Pilkada Serentak," ujar Eko.

Lebih lanjut Eko menjelaskan, pelanggaran netralitas yang dilakukan ASN, dapat dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

BACA JUGA: Masjid Agung dan Masjid Darussalam Titik Kumpul Keberangkatan CJH Mukomuko

BACA JUGA:Bawaslu Mukomuko Rekrut 32 Panwaslucam Pilkada Jalur Existing

"Kita selaku Bawaslu pasti melakukan pengawasan dan penindakan terhadap ASN yang terbukti melanggar netralitasnya, terutama pada saat dimulainya tahapan Pilkada serentak tahun ini," tegas Eko.

Eko menambahkan, pada kesempatan ini pihaknya menghimbau agar ASN untuk tidak terlibat dalam kampanye politik, baik secara langsung maupun tidak langsung. 

"ASN harus menjaga sikap independen dan tidak memihak kepada salah satu kontestan dalam Pilkada. Ini merupakan bentuk penghargaan terhadap prinsip demokrasi dan aturan hukum yang berlaku," demikian Eko. (tux)

Kategori :