"Jadi kita berharap agar para pihak dapat menghormati dan melaksanakan isi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, terutama berkaitan dengan kepemilikan PT. Pelindo yang berada pada lahan sertifikat HPL," demikian Joko.
BACA JUGA:Perjalanan Jauh, Mobil Terasa Berat dan Boros Bahan Bakar. Mungkin 4 Hal Ini Jadi Penyebabnya...
BACA JUGA:Umat Muslim Harus Tahu? Ini 3 Hari Baik yang Disunnahkan Dalam Islam Untuk Memotong Kuku
Sebagaimana diketahui, lahan yang diduduki atau bangunan yang didirikan warga di lokasi tersebut, secara hukum sah milik PT Pelindo.
Ini dibuktikan berdasarkan bukti kepemilikan sertifikat HPL Nomor 222 tahun 1979 yang diperbaharui dengan Nomor 00002 tanggal 09 Desember 2009.
Sertifikat HPL tersebut didasari dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Menteri Perhubungan (Menhub) Republik Indonesia (RI) Nomor 20 Tahun 1991.
Kemudian Nomor KM 15 Tahun 1991 tentang batas-batas daerah lingkungan kerja pelabuhan dan daerah lingkungan kepentinga pelabuhan Pulau Baai Bengkulu. (tux)