"Ada salah satu honorer yang lulus seleksi PPPK yang mengundurkan diri sehingga total yang tidak terisi sebanyak 24 formasi," jelasnya.
BACA JUGA: Dinas Pertanian Segera Kerjakan Proyek Penunjukkan Langsung dan Swakelola
BACA JUGA:Masuk Kloter 6 Padang, CJH Asal Mukomuko Diberangkatkan 17 Mei
Ia mengatakan, formasi PPPK yang tidak ada pelamar, yakni formasi PPPK untuk kalangan penyandang disabilitas, yang banyak itu formasi kesehatan seperti dokter umum.
Sedangkan guru ada dua formasi yaitu guru seni budaya yang tidak terisi, kemudian formasi teknik ada lima formasi.
Bagi honorer yang tidak lulus PPPK tahun 2023 maka status honornya berdasarkan peraturan pemerintah dan Undang-undang ASN terbaru diberikan waktu selama satu tahun, terakhir sampai bulan Desember 2024.
"Mereka yang tidak lulus PPPK masih diberi waktu hingga bukan Desember dengan status sebagai honorer," pungkasnya. (*)