BENGKULU.RADARUTARA.BACANORAN.CO - Langkah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu yang kembali mengangkat mantan Kepala Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 5 Kota Bengkulu, Eka Saputra, M.Pd menjadi Kepala SMAN 6 Kota Bengkulu menuai sorotan.
Terlebih yang bersangkutan (Eka Saputra, red) sempat dinonaktifkan, bahkan sempat dilaporkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH).
Dimana laporan tersebut atas dugaan merekayasa nilai siswa-siswi SMAN 5 Kota Bengkulu, saat pengisian Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS) tahun 2024.
Sebagaimana diketahui, yang bersangkutan diketahui diangkat sebagai Kepala SMAN 6 Kota Bengkulu bedasarkan keputusan Gubernur Bengkulu Nomor SK. 821.4.J - Tahun 2024, tentang pemberhentian dan pengangkatan Kepala Sekolah (Kepsek) di lingkungan Pemprov Bengkulu.
BACA JUGA:Kabar Gembira...Lagi, SMKN 05 Bengkulu Utara Lahirkan 209 SDM Unggulan di Bengkulu
BACA JUGA:176 Pelajar SMAN 07 Bengkulu Utara Dikembalikan ke Orangtua, 7 Hafiz/Hafizah Diwisuda
Anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu, H. Zainal, S.Sos, M.Si mengatakan, pengangkatan yang bersangkutan patut dipertanyakan.
"Termasuk juga pertimbangan Pemprov Bengkulu dalam hal ini Gubernur Bengkulu, hingga mengangkat yang bersangkutan kembali menjadi Kepsek," ungkap Zainal, Sabtu 27 April 2024.
Padahal, lanjut Zainal, sama-sama diketahui jika yang bersangkutan pernah memicu sebuah permasalahan, hingga menimbulkan persepsi negatif terhadap dunia pendidikan di Provinsi Bengkulu.
"Hingga akhirnya yang bersangkutan sempat dinonaktifkan sebagai kepsek, bahkan juga pernah dilaporkan ke APH atas dugaan merekayasa nilai siswa-siswi SMAN 5 Kota Bengkulu," beber Zainal.
BACA JUGA:Sabtu Besok, SMAN 8 BU Perpisahan, Bagaimana Sekolah Mengemasnya.?
BACA JUGA:Kolaborasi Pengembangan & Tingkatkan UMKM. Bersama UNIB, Pemkab Bengkulu Utara Lakukan Ini...
Memang, sambung Zainal, ending dari penonaktifan yang bersangkutan, dengan dalih untuk mempermudah langkah Pemprov melakukan pemeriksaan internal terkait dugaan itu, pihaknya juga belum tahu.
"Termasuk proses hukum yang pernah dilaporkan ke APH. Meskipun demikian, tidak etis juga tiba-tiba langsung diangkat begitu saja menjadi kepsek lagi," sesal Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini.
Lebih lanjut Zainal menyampaikan, idealnya kalau yang bersangkutan tidak terbukti melakukan dugaan merekayasa nilai, sejak awal harus disampaikan dihadapan publik.