MUKOMUKO.RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Informasi penting bagi pasangan calon (Paslon) Bupati Kabupaten Mukomuko yang akan maju melalui jalur independen pada pilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.
Mereka harus menyiapkan sebanyak 13.824 dukungan. Jumlah dukungan itu, jumlahnya sebanyak 10 persen dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT) yaitu 138.240 jiwa.
Ketua Divisi Perencanaan, Data, Informasi Komisi Pemiliham Umum (KPU) Mukomuko, Misbahul Amri menjelaskan.
Syarat dukungan bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati lewat jalur independen atau perseorangan 10 persen dari daftar pemilih tetap terakhir.
BACA JUGA:PWI Mukomuko Lakukan PSN Demam Berdarah
BACA JUGA:Kuwait Butuh Perawat Indonesia, Gajinya Nyaris Rp50 Juta
Dan jumlah dukungan sebesar itu tersebar di delapan dari 15 kecamatan.
"Jumlah masyarakat yang masuk dalam daftar pemilih tetap Pemilu 2024 sebanyak 138.240 jiwa. Sehingga syarat dukungan minimal 13.825 dukungan," katanya.
Dijelaskannya, sebanyak 13.824 dukungan tersebut tersebar di delapan dari 15 kecamatan karena hitungan dukungan 50+1.
Karena di daerah ini ada 15 kecamatan, sehingga digenapkan menjadi delapan kecamatan.
BACA JUGA:Polres Mukomuko Awasi Perekrutan Anggota Adhoc Pilkada 2024
BACA JUGA:ASN Diminta Lestarikan Batik Khas Mukomuko
Terkait dengan pencalonan bupati dan wakil bupati lewat jalur independen atau perseorangan, sampai sekarang belum ada pihak yang menanyakan.
Dan di bulan Mei 2024 tepatnya tanggal 4 atau 5 Mei 2024 mulai tahapan penyerahan persyaratan dukungan bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati lewat jalur independen atau perseorangan.
"Di bulan Mei itu sudah mulai tahapan penyerahan dukungan bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati lewat jalur independen atau perseorangan," jelasnya. (*)