Dapat dilakukan melalui pesan emailm, link, website sampai dengan telepon palsu yang suaranya didesain semirip mungkin dengan aslinya.
BACA JUGA:Pemilik Ternak Bisa Di Penjara 3 Bulan
BACA JUGA:Budayakan Gotong Royong Setiap Jum'at, Camat Ajak Warga Berantas Sarang Nyamuk
Kepala Dinas Sosial Bengkulu Utara, Agus Sudrajat, SKM, M.Si, saat dikonfirmasi perihal adanya pesan elektronik kepada pengguna gawai di daerah, menegaskan bahwa konfirmasi lewat seluler itu, merupakan praktik atau modus penipuan.
"Masyarakat agar tidak mengakses, khususnya link yang dikirimkan lewat pesan masuk. Diduga kuat, informasi tersebut adalah praktik penipuan siber," ujarnya Agus Sudrajat, Kamis, 25 April 2024.
Dijelaskannya, PKH yang merupakan bagian dari program Kemensos, dalam konfirmasi pencairannya, tidak dilakukan langsung kepada orang per orang.
Konfirmasi data sebagai komponen Surat Perintah Pencairan Dana atau SP2D, akan disampaikan oleh pemerintah dalam sebuah beleid resmi.
BACA JUGA:DPRD Provinsi Bengkulu Tekankan Pentingnya Penanganan Bencana
BACA JUGA:25 Caleg Mukomuko Terpilih Segera Ditetapkan
Kemudian, keputusan tersebut akan disampaikan kepada pelaksana penyalur program yang memang memiliki beberapa komponen tersebut.
Komponennya meliputi ibu hamil, lansia, pelajar, termasuk disabilitas. Hanya saja, lanjut Agus, konfirmasi dari pemerintah itu tidak dilakukan kepada orang per orang tapi dalam format surat keputusan.
"Bukan lewat pesan singkat begitu. Hasil koordinasi yang kami lakukan, sebagai upaya kehati-hatian dalam memberikan informasi, pesan yang sudah turut kami terima itu merupakan upaya penipuan," tegasnya.
Lantas, Aguspun menyeru agar masyarakat untuk memblokir setiap informasi-informasi yang tidak jelas kebenarannya.
BACA JUGA:Rakor Evaluasi, KPU Klaim Pemilu 2024 di Mukomuko Sukses
BACA JUGA: Kemenkumham Gandeng Dinas PU Desain Pagar Lapas Mukomuko
Langkah ini sangat penting, mengantisipasi human error, sehingga calon korban justru mengakses link yang tertera dalam format pesan berantai yang disebar.