Zainal menambahkan, kedua Raperda ini merupakan langkah positif dalam meningkatkan tata kelola pemerintahan di Provinsi Bengkulu.
"Penyelenggaraan kearsipan dan perpustakaan adalah dua hal yang sangat penting dalam mendukung efektivitas pelayanan publik dan pengembangan masyarakat yang berbudaya literasi," tambah Zainal.
BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Jamin Kebebasan Beribadah Umat Beragama
BACA JUGA:Kunker ke Jambi, DPRD Provinsi Bengkulu Pelajari Formulasi Tingkatkan Pendapatan Daerah
Lebih jauh Zainal menyampaikan, regulasi yang kuat dan berbasis pada kebutuhan nyata masyarakat, tentunya menjadi landasan yang kokoh dalam menjalankan program-program pembangunan di Provinsi Bengkulu.
"Dengan adanya Perda tentang kearsipan dan perpustakaan, diharapkan tercipta sistem yang lebih terstruktur dan berkelanjutan dalam memenuhi kebutuhan masyarakat," demikian Zainal. (prw)