Masa Kerja KPPS Dilanjut? Begini Alur Evaluasi KPSS Versi Aturan KPU

Senin 22 Apr 2024 - 11:02 WIB
Reporter : Benny Siswanto
Editor : Ependi

RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Banyak penyelenggara adhoc di bawah KPU, yang memungkinkan pembentukannya dilakukan lewat skema evaluasi. 

Apalagi, sejauh ini, penegasan soal seleksi terbuka berdasarkan Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2024, hanya menegaskan pada Panitia Pemilihan Kecamatan atau PPK dan Panitia Pemungutan Suara atau PPS. 

Penegasan itu, gamblang ditegas pada diktum Kesatu dalam keputusan yang diteken langsung Ketua KPU, Hasyim Asyari, tertanggal 7 April 2024.

Metode pembentukan PPK dan PPS dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati.

BACA JUGA:Kata Wabup ASA, Hidup Butuh Perencanaan yang Detail, Apa Artinya.?

BACA JUGA:Berminat jadi PPS? Ini Tahapan dan Jadwal Lengkap Seleksinya

Serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 dilaksanakan dengan metode seleksi terbuka.

Sejauh ini, KPU di daerah masih fokus pada persiapan pembentukan penyelenggara adhoc PPK. 

Kemudian bakal dilanjut lagi dan masih di bulan Mei 2024, dengan tahapan pembentukan PPS. 

Metode pendaftaran pun masih menggunakan SIAKBA. 

BACA JUGA:Sah, Tes PPK dan PPS Lewat Seleksi Terbuka, Pelantikan 16 Mei 2024

BACA JUGA:KPPS dan Linmas TPS Lapas Ditempati Sipir

Ketua KPU Bengkulu Utara, Santoso, menerangkan selain Keputusan 476/2024, KPU di daerah masih merujuk Keputusan 475 Tahun 2024. 

"Masih mempedomani aturan lainnya seperti Keputusan 475/2024," terang Santoso. 

Ungkapannya pun senada dengan Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM, Dedi Mulyadi, yang mengikuti langsung rakor persiapan pembentukan penyelenggara adhoc, sejalan terbitnya Keputusan 476/2024 yang menegasi metode pembentukan PPK dan PPS. 

Kategori :