BENGKULU.RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Sebanyak 585 Pinjaman Online (Pinjol) ilegal dan Pinjaman Pribadi (Pinri) diblokir, Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Aktifitas Keuangan Ilegal (Pasti).
Demikian ditegaskan Sekretarias Satgas Pasti, Hudiyanto. Menurutnya, pemblokiran dilakukan setelah pada periode Februari hingga Maret 2024, pihaknya menemukan 585 Pinjol ilegal dan Pinri tersebut.
"Dari total yang diblokir, 537 merupakan entitas Pinjol ilegal yang ditemukan di sejumlah website dan aplikasi," ungkap Hudiyanto, Kamis 18 April 2024.
Kemudian, lanjut Hudiyanto, 48 lainnya merupakan konten penawaran Pinri. Selain itu pihaknya juga memblokir 17 entitas yang melakukan penawaran investasi, atau kegiatan keuangan ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat.
BACA JUGA: Elva Hartati Siap Maju Pilgub Bengkulu
BACA JUGA:TERNYATA...Ada 3 Perusahaan Dilaporkan Tak Bayar THR Pekerja di Bengkulu
"Serta melanggar ketentuan penyebaran data pribadi. 17 entitas ini melakukan penawaran investasi dengan modus penawaran kerja paruh waktu, investasi, perdagangan aset kripto dan perdagangan dengan sistem multi level marketing tanpa izin," beber Hudiyanto.
Ia menjelaskan, berkaitan dengan sejumlah temuan tersebut, setelah melakukan koordinasi antar anggota, Satgas PASTI telah melakukan pemblokiran aplikasi dan informasi terkait.
"Selain itu kita juga berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindaklanjutinya sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tegas Hudiyanto.
Dalam kesempatan ini, sambung Hudiyanto, pihaknya mengingatkan agar masyarakat untuk selalu berhati-hati, waspada dan tidak menggunakan Pinjol ataupun Pinri.
BACA JUGA:Rata-rata Rp 1 M, Kendaraan Lintasi Jalan TOL Bengtaba Masih Diluar Ekspektasi
BACA JUGA:Buka Penjaringan, Ini Kader PDI Perjuangan Berpotensi Maju Pilgub
"Karena berpotensi merugikan masyarakat, termasuk risiko penyalahgunaan data pribadi peminjam. Bagi masyarakat yang curiga dengan Pinjol ataupun Pinri, informasikan juga kepada kita," imbau Hudiyanto.
Lebih jauh disampaikannya, pemberantasan terhadap aktivitas keuangan ilegal sangat membutuhkan dukungan dan peran serta dari masyarakat.
"Diantaranya selalu bersikap kehati-hatian dan kewaspadaan dalam menerima tawaran dari pihak yang tidak bertanggung jawab. Pastikan selalu memperhatikan dua aspek penting yaitu Legal dan Logis (2L)," tutup Hudiyanto. (*)