RADAR UTARA- Mengacu pada Undang-Undang Pemilihan Umum (Pemilu), ada sebanyak 16 partai politik peserta Pemilu 2024 tidak memenuhi syarat kuota caleg perempuan sebesar 30 persen. Adapun Partai yang di sebut-sebut berhasil memenuhi syarat di semua daerah pemilihan (Dapil) yaitu hanya Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
"Pada dasarnya hampir semua dapil, ada yg DCT (daftar calon tetap) anggota DPR tidak memenuhi 30 persen (keterwakilan) perempuan," kata Direktur Eksekutif Network for Democracy and Electoral Integrity (Netgrit), Hadar Nafis Gumay, 12 November 2023. Berdasarkan penelusuran Netgrit, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) merupakan partai terbanyak yang tak memenuhi syarat 30 persen caleg perempuan. Posisi kedua ditempati oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan disusul oleh Partai Demokrat, Partai Golkar dan Partai Gerindra. Berikut daftar lengkap partai yang tak memenuhi kuota caleg perempuan 30 persen beserta jumlah dapilnya: - PKB - 30 Dapil - PDIP - 29 Dapil - Demokrat - 24 Dapil - Golkar dan Gerindra - 22 Dapil - PKN - 21 Dapil - Partai Gelora - 19 Dapil - PAN - 17 Dapil - Nasdem dan PBB - 16 Dapil - PPP - 12 Dapil - Partai Garuda - 9 Dapil - Partai Buruh - 6 Dapil - Partai Perindo dan Partai Ummat - 5 Dapil - PSI - 4 Dapil Perihal sejumlah partai yang tidak memenuhi syarat 30 persen itu. Menurut Hadar, bertolak belakang dengan deklarasi pemilu berintegritas yang pernah diselenggarakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara pemilu. Dia menuding KPU justru membiarkan pelanggaran tersebut. BACA JUGA:Debt Colector Pinjol Dilarang Tagih dengan Kirim Pesan Berbau Sara dan Sepam "KPU jelas melakukan pembiaran atas pelanggaran sistem pencalonan pemilu dan amanat undang-undang," kata dia. Koalisi mendesak KPU mendiskualifikasi parpol di dapil yang tidak memenuhi syarat 30 persen kandidat perempuan dalam DCT. Koalisi mendesak Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu melakukan pengawasan dan menangani pelanggaran tersebut. "Tanpa menunggu adanya laporan," kata Koalisi dalam keterangan tertulis. Ia juga menegaskan, kuota caleg perempuan sebesar 30 persen telah tertuang dalam Pasal 245 Undang-Undang Pemilu. Didalam pasal itu menyebutkan syarat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen harus terpenuhi di setiap Dapil. "Bukan akumulasi total secara nasional," tutur Hadar. Sebagai informasi, Netgrit adalah anggota Koalisi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan. Koalisi ini terdiri juga beranggotakan International NGO Forum on Indonesian Development (INFID), Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Institut Perempuan, Kalyanamitra. Koalisi Perempuan Indonesia, Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Universitas Andalas, Pusat Kajian Politik (Puskapol) Universitas Indonesia, Pusat Studi Hukum Tata Negara (PSHTN) Universitas Indonesia, Themis Indonesia dan Indonesia Corruption Watch (ICW). Adapun individu yang tergabung dalam Koalisi, yaitu Abdul Gaffar Karim (Dosen Departemen Politik dan Pemerintahan Fisipol UGM), Wirdyaningsih (Dosen Fakultas Hukum UI sekaligus anggota Bawaslu 2008-2012), Titi Anggraini dan Wahidah Suaib, Maju Perempuan Indonesia (MPI). (red)
Kategori :