"Aturanya memang seperti itu. Kalau pun ASN itu sakit, dan yang bersangkutan tidak meminta atau menyampaikan surat izin. Maka dia dianggap tidak disiplin atau indisipliner,” jelasnya.
BACA JUGA:Premi Asuransi JKK dan JKm Disiapkan Rp880 Juta
BACA JUGA:Polres Mukomuko Awasi Ketat Aktivitas di SPBU
Untuk memastikan seluruh ASN masuk kerja pasca libur dan cuti lebaran Idul Fitri. Pihaknya bersama Bupati, Wakil Bupati dan para pejabat daerah lainnya.
Juga akan menggelar inspeksi mendadak (Sidak). Tim akan mendatangi seluruh OPD, dari mulai kantor dinas hingga kantor kecamatan.
”Semua OPD nanti akan kita datangi. Kami juga akan meminta absensi daftar hadir ASN di hari pertama masuk kerja. Kalau nanti ada ASN yang kedapatan bolos kerja. Siap-siap saja, pemerintah daerah memastikan akan memberikan sanksi sesuai pelanggaran yang mereka lakukan," pungkasnya. (*)