Masa Tahanan 333 Napi Dipangkas, 1 Napi Langsung Bebas

Kamis 11 Apr 2024 - 20:48 WIB
Reporter : Benny Siswanto
Editor : Ependi

Kerja pembinaan di Lapas Kelas II B Arga Makmur, masih dilakukan terhadap warga binaan yang berasal dari 3 kabupaten, yakni Bengkulu Utara (BU), Bengkulu Tengah (Benteng) serta Mukumuko. 

Belum lagi, adanya manajemen pembinaan di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), turut pula dilakukan pertukaran tahanan atasi over crowded hunian. 

Seperti adanya pertukaran tahanan dari lapas yang ada di wilayah Provinsi Bengkulu atau di luar provinsi, seperti beberapa tahun silam, mantan Napi Terorisme (Napiter) Befri, menghabiskan masa tahanannya di lapas ini. 

BACA JUGA:Pengunjung Pantai Membludak, Hindari Mandi dan Berenang. Ini Imbauan Polisi

BACA JUGA:Ternyata Memberikan Zakat Fitrah Kepada Saudara Kandung, Itu Boleh ! Simak Penjelasannya

Pada Senin, 26 Desember 2023, salah satu lapas tertua di Provinsi Bengkulu ini juga melaksanakan penyerahan remisi khusus terhadap 7 narapidana yang beragama Kristen. 

Delapan napi sebenarnya. Satu diantaranya, tidak mencukupi syarat minimal. Masa penjara yang divonis pengadilan, 5 bulan. 

Sementara, syarat minimal seorang napi dapat diusulkan remisinya, harus sudah dipenjara setidak-tidaknya 6 bulan. (*)

Kategori :