Perusahaan Diingatkan Bayar THR Karyawan Tepat Waktu

Selasa 02 Apr 2024 - 21:34 WIB
Reporter : Wahyudi
Editor : Ependi

Tidak hanya itu saja, ia juga akan membuka posko pengaduan THR Lebaran. Adapun posko pengaduan THR dibuka di Disnakertrans Mukomuko.

BACA JUGA: Cegah Korupsi, Perkuat Integritas dan SDM Pengelola Keuangan

BACA JUGA: Rehabilitasi Irigasi di Mukomuko Disiapkan DAK Rp2,6 Miliar

"Situasi dan kondisi di semua perusahaan menjelang Lebaran di daerah ini tahun 2024 berjalan normal. Sebagian perusahaan juga telah membayarkan THR kepada karyawannya. Dan kami juga membuka posko pengaduan THR di Kantor Disnakertrans," pungkasnya. (*)

Kategori :