Penggunaan aset pemerintah, menjadi salah satu komponen dalam pengelolaan aset sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 17 Tahun 2007.
BACA JUGA: Polres Mukomuko Buka Program Mudik Gratis ke Bengkulu. Ini Syaratnya...
BACA JUGA:Bersama Menyiapkan Mudik Ceria Penuh Makna
Beleid itu menegasi, kerja pengelolaan aset meliputi perencanaan yang di dalamnya termasuk anggaran, pengadaan, penerimaan, penyimpanan dan penyaluran, penggunaan.
Total terdapat 13 pekerjaan dalam tata kelola aset pemerintah.
Sekda juga mengatakan, pengelolaan aset yang menjadi salah satu kewenangannya sebagai Sekda, dilakukan dengan rutin oleh daerah.
Melalui satuan fungsi terkait, dilakukan pula inventarisir keberadaan sebaran hingga kondisi aset yang dimiliki daerah.
BACA JUGA:Persiapan Mudik Lebaran, Dishub Gelar Ramcek
BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Jamin Kesiapan Jalan Songsong Arus Mudik Lebaran
Meski begitu, Sekda belum menggamblang soal rencana lelang aset seperti kendaraan dinas di daerah yang sudah cukup lama tidak dilakukan, sejak 2016 silam.
Pantauan RU, aset mulai dari kendaraan roda dua hingga roda empat tak jarang nampak mengonggrok begitu saja, tanpa pemeliharaan.
Tak pelak, aset-aset negara itu pun kian mengalami penyusutan. Soal teknis lelang kendaraan ini, Sekda menegaskan nantinya akan melibatkan lintas sektor, dala pelaksanaannya.
"Salah satunya KPKNL, yang akan melakukan taksiran harga lelang, jika nantinya akan dilakukan lelang kendaraan," ungkapnya.
BACA JUGA:Antisipasi Lonjakan Pemudik Lebaran 2024
BACA JUGA:Tak Perlu Takut! Ini 4 Tips Agar Tidak Mabuk Kendaraan Pada Saat Mudik Lebaran
Secara teknis, mantan Kepala Dinas Pengelola Keuangan dan Aset Daerah atau DPKAD itu bilang menjelaskan, pelaksanaan lelang kendaraan dinas juga merujuk pada regulasi lainnya.