RADAR UTARA - Sejumlah aset yang beberapa tahun terakhir dikuasai Dinas Pariwisata (Dispar) bakal dialihkan ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Bengkulu. Demikian disampaikan Asisten II Setdaprov Bengkulu, RA. Denni, SH, MM.
Menurutnya, aset yang dialihkan tersebut diantaranya berupa tanah dan bangunan.
Menurutnya, pengalihan aset ini tidka lepas dari adanya perubahan regulasi terkait nomenklatur Organisasi dan Tata Laksana (Ortala) di lingkungan Pemprov. "Perubahan itu yakni Bidang Kebudayaan. Sebelumnya Bidang Kebudayaan tergabung dibawah Dispar, namun saat ini sudah kembali ke Dinas Dikbud," ungkap Denni.
Dengan demikian, lanjut Denni, seiring dengan perubahan yang dimaksud, akhirnya aset yang sebelumnya dikuasai Dispar, juga harus dialihkan ke Dinas Dikbud. "Dispar sendiri juga menyampaikan kepada Gubernur agar aset tanah atau bangunan yang tadinya dikuasai, harus dikembalikan kepada Dinas Dikbud," terang Denni.
Sejauh ini, sambung Denni, Dispar sudah membuat daftar aset yang bakal dialihkan ke Dinas Dikbud. Hanya saja, sebelum pengalihan aset dilakukan, terlebih dahulu dicrosschek lagi.
"BPKD yang nantinya melakukan crosschek, untuk memastikan keberadaan aset-aset tersebut. Setelah itu, baru pengalihan aset diajukan untuk dapat persetujuan Gubernur," ujarnya.
Lebih jauh disampaiaknnya, adapun aset-aset yang bakal dialihkan dari Dispar ke Dinas Dikbud diantaranya aset lahan dan bangunan yang dikelola UPTD Taman Budaya dan UPTD Museum Negeri Bengkulu.
"Yang jelas pengalihan aset-aset tersebut berproses," demikian Denni. (tux)