Namun sebenarnya, kesepakatan tersebut mutlak harus merujuk pada Undang-Undang 39 Tahun 2003. Karena di situlah secara norma, batasan- batasan tersebut disebut dalam kecamatan-kecamatan.
Sehingga sebenarnya sudah selesai. Artinya, kesepakatan tidak bisa mengubah batas wilayah. Karena pada faktanya berdasarkan data yang bisa saya dapatkan, terdapat penolakan dari Kabupaten Lebong. Walaupun sekali lagi dari data yang Ahli dapat, penolakan ini kemudian tidak direspons.
"Munculah Permendagri 20/2015 yang kemudian menempatkan Desa Lebong masuk ke dalam Kecamatan Giri Mulya yang ada di Bengkulu Utara," papar Harsanto Nurhadi. (*)
Kategori :