KETRINA.RADARUTARA.BACAKORAN.CO- Jadwal libur lebaran untuk PAUD/TK, SD dan SMP akan terjadi pada bulan April 2024.
Jadwal libur lebaran bagi anak sekolah ini sesuai dengan petunjuk yang ada di dalam surat edaran yang sempat dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan (Dispendik) Bengkulu Utara di awal bulan puasa Ramadhan, kemarin.
Di sisi lain, waktu libur lebaran 2024 juga menyesuaikan dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024.
Kendati jadwal libur lebaran 2024 untuk PAUD/TK, SD dan SMP di Bengkulu Utara itu sudah sempat diuraikan oleh Dispendik Bengkulu Utara.
BACA JUGA:Masih Soal Realisasi DD TA 2023, Masyarakat Lebong Tandai Akan “Ngadu” ke Dewan
BACA JUGA:Jembatan di Jalan Lintas Desa Air Muring, Berfungsi Kembali
Namun jadwal libur sekolah dalam rangka lebaran 2024 tetap bervariasi alias tetap menyesuaikan dengan kebijakan dinas pendidikan dan sekolah masing-masing.
Meskipun demikian, waktu perayaan hari raya Idul Fitri 1445 H masih akan menunggu hasil keputusan sidang isbat yang nantinya akan digelar oleh Kementerian Agama RI.
"Kalau mengacu kepada surat edaran dari Dispendik Bengkulu Utara yang disampaikan ke sekolah pada awal bulan puasa, kemarin.
Mulai libur sebelum dan setelah lebaran Idul Fitri 1445 H mulai tanggal 08 April sampai dengan 20 April 2024.
BACA JUGA: KPM BLT Dana Desa Tanjung Harapan Terima Bantuan Rp900 Ribu
BACA JUGA: Berikut 5 Kegiatan yang Bakal Direalisasikan Pemdes Air Sebayur
Sementara baru sebatas, itu informasi yang kami dapatkan," ujar Ketua Korwil Pendidikan wilayah Putri Hijau dan MSS, Sarjito.
Lebih jauh, kata Sarjito, jika libur lebaran tahun, ini benar-benar berlangsung sesuai surat edaran awal yang disampaikan oleh Dispendik Bengkulu Utara itu.
Maka menurut Sarjito, para siswa akan memiliki waktu libur sebelum dan setelah lebaran selama dua minggu.