MUKOMUKO.RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Pemerintah Kabupaten Mukomuko melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengairan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
Melarang anak-anak mandi di Siring atau irigasi Air Manjunto.
Sebagai bentuk keseriusan, pihak UPTD pun memasang papan larangan atau peringatan bahaya mandi di Siring setelah seorang bocah dinyatakan meninggal akibat tenggelam.
Kepala UPTD Pengairan Dinas PUPR Kabupaten Mukomuko, Debi Riadi SP, didampingi Pengamat Irigasi Bustari ST ikut turut berduka atas meninggalnya Rafa (4) yang tenggelam di saluran irigasi Air Manjuto, tepatnya di BM 7 Kecamatan Lubuk Pinang.
BACA JUGA: Bulan Mei Irigasi Kanan Ditutup, Petani Diminta Patuhi Jadwal Tanam Padi
BACA JUGA:Ditutup, Danrem 041/Gamas Apresiasi Keberhasilan TMMD di Mukomuko
"Setelah ada kejadian itu, kami langsung berinisiatif memasang papan larangan mandi di sejumlah saluran irigasi, agar tidak banyak warga yang menjadi korban tenggelam," katanya.
Di saluran irigasi Air Manjuto, ada lokasi yang boleh dan tidak boleh untuk mandi.
Saluran irigasi yang boleh digunakan untuk tempat mandi ada tangganya. Sedangkan saluran irigasi yang tidak disediakan tangganya, tidak diperbolehkan atau dilarang untuk mandi. Karena kondisi air saluran irigasi itu dalam dan arusnya sangat deras.
"Di saluran irigasi BM 7 itu sebelumnya sudah ada beberapa warga yang meninggal tenggelam karena airnya dalam dan arusnya deras," bebernya.
BACA JUGA:Hati-hati, Aliran Sungai Manjunto Banyak Buaya
BACA JUGA: Total Rp700 Juta, DAK PAUD di Kabupaten Mukomuko
Ditambahkan Debi, banyak lokasi di saluran irigasi Manjuto yang dilarang untuk tempat mandi.
Namun pihaknya baru memasang papan larangan mandi di sembilan titik.
Pemasangan papan larangan mandi di semua saluran irigasi yang rawan kecelakaan itu dilaksanakan secara bertahap setiap tahun.