Surat imbauan yang ia keluarkan itu, sambung Fitri, tidak hanya untuk dua desa di Kecamatan Air Manjuto.
BACA JUGA: Kemenag Tetapkan Besaran Zakat Fitrah, Tertinggi Rp50.000 Per Jiwa
BACA JUGA:Bupati Mukomuko Bakal Tunjuk 37 Orang Penjabat Kades
Namun untuk seluruh desa yang mendapat program cetak sawah dari pemerintah pusat.
Ke depan, pihaknya akan melakukan pertemuan di kecamatan dengan mengundang seluruh anggota kelompok tani, desa, dan camat terkait dengan larangan melakukan alih fungsi lahan pertanian.
Pihaknya nanti juga minta Polres dan Kejari menjadi narasumber untuk mempertegas regulasi.
"Sebab kalau ia yang berbicara maka orang santai. Itu sebabnya nanti akan kami minta Polres Mukomuko dan Kejari Mukomuko menjadi narasumbernya. Agar masyarakat bisa memahami kalau kegiatan alih fungsi lahan cetak sawah menjadi lahan perkebunan sawit itu tidak dibenarkan," jelasnya.
BACA JUGA: RSUD Mukomuko Diminta Komitmen Bayar Utang Obat
BACA JUGA:Proyek Patung Pejuang dan Harimau di Bundaran Kota Disiapkan Rp900 Juta
Untuk diketahui, setidaknya ada seluas 956,93 hektare lahan perkebunan kelapa sawit dan rawa yang ada di daerah ini telah dicetak menjadi sawah melalui program cetak sawah baru sejak tahun 2016 sampai 2019.
Dari lahan perkebunan sawit dan rawa yang telah dicetak menjadi sawah baru seluas 956,93 hektare tersebut.
Setidaknya ada seluas 556,92 hektare di antaranya dicetak menjadi sawah baru melalui program cetak sawah pada 2017 dan program cetak sawah baru pada 2018 seluas 400,01 hektare. (*)