MUKOMUKO.RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Dinas Pertanian Kabupaten Mukomuko, terus berupaya melakukan pencegahan terhadap petani yang mengalihfungsikan lahan sawah menjadi lahan perkebunan sawit.
Terlebih lahan sawah dari hasil program cetak sawah yang didanai oleh pemerintah pusat.
"Tahun 2023 lalu ada lahan yang mendapatkan program cetak sawah beralih fungsi menjadi lahan perkebunan sawit. Jadi kami berupaya agar alih fungsi lahan tidak terjadi lagi," kata Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Mukomuko, Fitriani Ilyas.
Data yang ia miliki, ada seluas 28 hektare lahan pertanian di Desa Kota Praja dan Desa Agung Jaya, Kecamatan Air Manjuto.
BACA JUGA: Pemkab Mukomuko Bakal Tambah 1 Unit Mobil Damkar Baru, Nilai Capai Rp1,4 Miliar
BACA JUGA: Selama Ramadhan, Satpol PP Giatkan Razia Malam
Tahun lalu mendapatkan program cetak sawah dari pemerintah pusat. Namun ada sekitar 9 hektare telah beralih fungsi menjadi lahan kebun sawit.
Data tersebut dari hasil peninjauan lokasi dan laporan dari kades dan ketua kelompok tani terkait lahan persawahan yang beralih fungsi menjadi kebun sawit.
Dan tindak lanjut dari peninjauan ke lokasi itu, pihaknya mengadakan pertemuan dengan kades dan ketua kelompok tani.
Lalu mereka diminta untuk melakukan validasi data lahan yang sudah dan belum ditanami tanaman sawit.
BACA JUGA: 3 Petani Tergugat PT DDP Melawan, Nyatakan Banding Atas Putusan Pengadilan
BACA JUGA: Hampir Punah, Pemkab Mukomuko Maksimalkan Perlindungan Ikan Mikih
Tindak lanjut dari hasil pertemuan dengan kades dan kelompok tani. Dibuat berita acara, dan dinas bersurat ke desa agar dapat memberikan imbauan yang menjelaskan dasar dasar hukum terkait dengan alih fungsi lahan.
Adapun salah satu dasar hukum tentang larangan melalukan alih fungsi lahan pertanian diatur dalam Undang-Undang No. 41 Tahun 2009 dan peraturan lainnya.
"Selain kami memberikan surat imbauan kepada desa. Kami juga minta agar pemerintah desa juga ikut memberikan imbauan bahwa alih fungsi lahan itu tidak dibenarkan," ujarnya.