MUKOMUKO.RADARUTARA.BACAKORAN.CO– Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko, bakal mengembangkan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran di RSUD Mukomuko.
Baik yang bersumber dari APBD maupun BLUD tahun 2016-2021. Penyidik menduga, masih ada pelaku lain yang ikut terlibat dalam perkara korupsi yang mengakibatkan negara mengalami kerugian sebesar Rp4,8 miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mukomuko, Rudi Iskandar, SH, MH melalui Kasi Pidsus, Agung Malik Rahman Hakim, SH, MH menegaskan.
Jika terungkap fakta-fakta baru dalam persidangan yang melibatkan pihak lain dan memenuhi dua alat bukti cukup. Maka penyidik akan menetapkan tersangka baru dalam perkara tersebut.
BACA JUGA:BREAKING NEWS! Tenggelam di Irigasi Lubuk Pinang, Bocah 4 Tahun Dikabarkan Meninggal Dunia
BACA JUGA: Pemkab Siapkan 100 Ribu Bibit Unggul Untuk Masyarakat
"Kalau potensi atau bakal ada tersangka lainnya, berkemungkinan ada. Jika nanti dalam pengembangan atau mengungkapkan pihak lain dan cukup dua alat bukti maka sudah pasti kita tetapkan tersangka tambahan,” tegasnya.
Penyidik Kejaksaan Negeri Mukomuko, sebelumnya telah menetapkan sebanyak 7 orang mantan pejabat dan pegawai di RSUD Mukomuko sebagai tersangka.
Dan mereka seluruhnya telah ditahan penyidik Kejaksaan dan dititipkan di sel tahanan Polres Mukomuko. Diantaranya berinisial TA mantan direktur, AF mantan bendahara pengeluaran BLUD.
Inisial A mantan kepala bidang keuangan. Hi mantan kepala bidang pelayanan medis, inisial KN mantan kasi perbendaharaan dan verifikasi bidang keuangan RSUD, JM mantan bendahara pengeluaran BLUD RSUD dan HF mantan kepala bidang keuangan RSUD Mukomuko.
BACA JUGA:Tersangka Korupsi RSUD Mukomuko, Dinonaktifkan Sementara dari PNS
BACA JUGA: Program Daerah Harus Sejalan dengan Program Nasional
Ditambahkan Kasi Pidsus, dari pengakuan para tersangka ketika diperiksa penyidik. Mereka mengakui ada dana non budgeter. Hanya saja tidak disebutkan aliran dana yang non budgeter tersebut.
Agung menjelaskan, dana non budgeter itu diambil dari sejumlah transaksi keuangan atau belanja yang dilakukan pihak manajemen RSUD Mukomuko.
“Modus operandi tersangka, kira-kira setiap pencairan, menurut pengakuan mereka, itu mereka sisikan 3,5 persen. Itu digunakan untuk non budgeter. Ini sebenarnya materi penyidik dipersidangan nantinya, saya hanya bisa bocorkan sedikit. Jadi tidak terlalu saya lebarkan lebih jauh. Yang jelas para tersangka mengaku ada menyisikan uang 3,5 persen setiap pencairan,” jelasnya.