Semua administrasi ditingkat warga juga sudah sudah diselesaikan, namun saat dimasukan ke BPN ternyata ada kendala pada aturan admistrasi secara fital sehingga tidak bisa dilanjutkan prosesnya.
BACA JUGA:APBD Bakal Dirogoh Untuk THR dan Gaji 13 Kada, Dewan Hingga ASN
BACA JUGA: 57 Berkas PPPK Dikembalikan BKN ke Daerah
"Sekali lagi, kita apresiasi animo masyarakat untuk mendapatkan surat hak miliki tanah mereka, namun karena terhalang pada aturan, maka masyarakat punya alternatif untuk mengurus sertifikat tanahnya secara mandiri. Mudah-mudahan ini akan menjadi pembelajaran bagi kita untuk lebih teliti dan hati-hati lagi dalam beraktifitas dan bersikap," harap Slamet.
Sementara itu, pihak BPN Bengkulu Utara, Ahmad Rizky saat menyampaikan sosialisasi mengatakan.
Bahwa tahapan demi tahapan secara admistrasi sudah dilalui dengan baik. Mulai dari tujuan program sampai pada pembiayaan.
Seiring berjalannya waktu selama tahun anggaran, pihaknya terus melakukan tahapan proses kepengurusan sertifikat tersebut terus dilakukan.
BACA JUGA:APBD Bakal Dirogoh Untuk THR dan Gaji 13 Kada, Dewan Hingga ASN
BACA JUGA:Potensi Muncul Masalah, Fokus Penyelesaian Aset
Namun setelah data diolah, khususnya saat dilakukan tahapan pengukuran. Ternyata hasil pengolahan data menunjukkan bahwa data yang dimohonkan untuk kegiatan PTSL itu sudah ada induknya.
"Masing-masing sudah ada sertifikat induknya, jadi tidak bisa dilanjutkan prosesnya. Karena untuk Program PTSL adalah untuk bidang tanah yang belum bersertifikat," jelas Ahmad Risky
Selanjutnya, Kata Ahmad Risky yang juga didampingi oleh rekannya yakni Setyowati dan Dwi Setya. Karena semua syarat dan administrasi dari warga sudah diterimanya untuk diproses.
"Namun ternyata belum bisa dilanjutkan prosesnya karena terbentur aturan, maka pihaknya juga mengembalikan semua syarat dan administrasi kepada panitia desa," demikian Ahmad Rizky. (*)