Pemdes Tebing Kaning Kembalikan Berkas dan Uang Pendaftaran PTSL Kepada Warga. Ternyata, Ini Alasanya..

Jumat 15 Mar 2024 - 10:58 WIB
Reporter : wahyudi ndut
Editor : Ependi

ARMAJAYA.RADARUTARA.BACAKORAN.CO- Usai melaksanakan sosialisasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) bersama warga dan pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bengkulu Utara. 

Pemerintah Desa (Pemdes) Tebing Kaning Kecamatan Arma Jaya Kabupaten Bengkulu Utara, mengembalikan berkas dan uang pendaftaran PTSL kepada warga.

Hal ini dilakukan, setelah sebelumnya, banyak warga yang mengikuti program prona atau PTSL, yang diselenggarakan oleh pemerintah desa namun terhalang dengan aturan administrasi di BPN.

Untuk itu, selain mengajak masyarakat untuk mengikuti sosialisasi secara langsung terkait dengan Petunjuk Teknis (Juknis) dan aturan yang ada dalam BPN. 

BACA JUGA:Ungkap Dalang Korupsi Rp4,8 Miliar di RSUD Mukomuko, Menanti Nyanyian 7 Tersangka

BACA JUGA:BREAKING NEWS...Mantan Direktur RSUD Mukomuko dan Enam Pegawainya Ditetapkan Tersangka Korupsi

Dihari yang sama, pihak pemerintah desa juga mengembalikan berkas dan uang pendaftaran PTSL sebesar Rp200 ribu kepada warga yang mengikuti program prona tersebut.

"Kita sesuaikan dengan aturan dan undang undang yang ada. Tujuan kita baik, namun jika bertumburan dengan undang-undang, ya kita harus kembali untuk menyesuaikan dan harus kita patuhi," jelas Kades Tebing Kaning, Slamet Riyadi, usai acara pengembalian berkas di kantor desa setempat. 

Sebelumnya, dalam sosialisasi PTSL bersama warga dan BPN Bengkulu Utara,.

Slamet Riyadi juga mengatakan bahwa, sosialisasi yang dilakukan oleh pemerintah desa, selain mengedukasi masyarakat terkait dengan tatacara kepengurusan sertifikat tanah.

BACA JUGA:15 Jamaah Ikut Ibadah Suluk di Bengkulu Utara

BACA JUGA:Gaji ASN Naik, Salary PPPK Tembus Rp7,3 Juta/bulan

Juga sebagai wujud transparasi pemerintah desa dalam memberikan informasi secara langsung ke warga, yang sumbernya langsung dari pihak yang pas dan tepat yakni BPN.

"Sengaja kita hadirkan pihak BPN agar semua permasalahan menjadi terang benderang, ada transparansi sekaligus edukasi tentang Juknis kepengurusan sertifikat yang baik dan benar sesuai dengan aturan yang berlaku," kata Slamet.

Seperti yang diwartakan radarutara.bacakoran.co sebelumnya, dimana ada puluhan warga yang sudah mendaftar dan mengikuti pendaftaran program prona yang dilakukan oleh pemerintah desa.

Kategori :