MUKOMUKO.RADARUTARA. BACAKORAN. CO - Kejaksaan Negeri Mukomuko, telah menetapkan sebanyak 7 orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan anggaran RSUD Mukomuko tahun 2016-2021.
Baik yang bersumber dari APBD maupun BLUD, hingga mengakibatkan negara rugi sebesar Rp4,8 miliar.
Meski sudah ada 7 orang sebagai tersangka yang bertanggung jawab atas perkara itu.
Namun warga menduga, masih ada aktor intelektual yang kuat dugaan sebagai dalang atau pelaku lain yang terlibat dalam perkara tersebut.
BACA JUGA:BREAKING NEWS...Mantan Direktur RSUD Mukomuko dan Enam Pegawainya Ditetapkan Tersangka Korupsi
BACA JUGA:Terbuka, Pemdes Tebing Kaning Sosialisi PTSL Bersama Warga dan BPN
Untuk menguak misteri itu, warga pun berharap supaya para tersangka mau menyampaikan secara jujur didepan pengadilan terkait aliran dana kerugian negara sebanyak Rp4,8 miliar itu mengalir.
Seperti cuitan oknum warga yang mengaku bernama Ngolu Pangihutan, dalam tulisan yang diunggah di akun Facebook miliknya.
Ia sangat mengapresiasi kinerja Kejaksaan Negeri Mukomuko yang sudah berhasil menangani perkara tersebut dengan baik.
"APRESIASI" Untuk Kejari Mukomuko yang malam ini 14 Maret 2024 Jam 21.19 WIB telah menentapkan sebanyak 7 Orang tersangka Kasus Utang RSUD Mukomuko yang KN nya Mencapai 4,8 M.
BACA JUGA:15 Jamaah Ikut Ibadah Suluk di Bengkulu Utara
BACA JUGA:Maju Jalur Independen, Dempo Bidik BD 1
Mantan Direktur, Mantan Bendahara, Mantan Kabid Pelayanan, Mantan Kabid Keuangan, mantan Kasi Verifikasi semuanya telah ditahan.
Namun bila Kita Telisik lebih dalam tentunya Kasus Ini Tidak Terlepas dari Kegiatan Pengadaan Barang dan Jasa dimana Utang Muncul dari aktifitas Belanja Obat-obatan, Belanja alat Kesehatan, Makan Minum, dan belanja lainnya.
Dalam Pengadaan Barang dan Jasa Tentunya ada Para Pihak Yang Paling Bertanggun jawab secara administratif maupun secara Teknis Seperti PA, KPA, PPK, PPTK dan tentunya juga Panitia Penerima Barang.